Dugaan Penistaan Agama, JPU Pidum Kejari Medan Tahan Tersangka Youtuber Rudi Simamora

Sebarkan:

 


JPU Pidum Kejari Medan Rahmayani Amir saat menerima pelimpahan tahap II tersangka. (MOL/Ist)



MEDAN | Tim JPU Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu (23/11/2022)  menerima pelimpahan tersangka berikut barang bukti (BB) (tahap II) youtuber, Rudi Simamora dari penyidik pada Polrestabes Medan.


Tersangka kemudian dilakukan penahanan. Rudi diduga melakukan tindak pidana tanpa hak mentransmisikan video bermuatan penistaan agama lewat aplikasi Youtube.


"Kita telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polrestabes Medan terkait dan dilakukan penahanan terhadap tersangkanya 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidum Faisol SH MH.


Pelimpahan tahap II tersebut diterima oleh JPU Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di Ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.

 

"Selanjutnya, kita akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan," sebutnya.


Atas perbuatannya, tersangka Rudi Simamora dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156 A KUHPidana.


Diketahui sebelumnya, Rudi Simamora ditangkap pihak Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 lalu, karena diduga melecehkan atau menistakan  agama melalui konten youtubenya. Ia bahkan menyebut akan 'menguliti Tuhan'.


Sontak ucapannya di Youtube tersebut membuat netizen resah dan melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini