Dugaan Korupsi Rp2,5 T, JPU Kejagung Siapkan Dakwaan 4 Petinggi PT Waskita Beton

Sebarkan:




Pelimpahan tahap II keempat tersangka dari tim penyidik ke JPU JAMPidsus. (MOL/Pspnkm)




JAKARTA | Tim JPU pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kini memasuki tahapan mempersiapkan surat dakwaan terhadap 4 petinggi  di PT Waskita Beton Precast, Tbk.


Hal itu diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam pers rilisnya, (Selasa (22/11/2022).


Persiapan pembuatan surat dakwaan tersebut menyusul dilaksanakannya serah terima tanggung jawab keempat tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidikan pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus.


Empat petinggi dimaksud yaitu AW, selaku mantan Direktur Pemasaran  PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016 hingga 2020.


AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk periode yang sama. BP selaku staf ahli Pemasaran (expert) serta A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.


Mereka secara bersama-sama tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020 lalu.


Akibat perbuatan mereka kerugian keuangan negara mencapai Rp2,5 triliun. Sedangkan pelimpahan tahap II AW, BP, AP dan A dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 


Keempatnya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Subsidiair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, lanjut Ketut, tim JPU JAMPidsus Kejagung akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Sebelumnya, berkas perkara atas nama 4 tersangka dalam perkara dimaksud, telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21), Senin (21/11/2022) usai dilakukan penelitian oleh JPU pada Direktorat Penuntutan JAMPIdsus Kejagung RI. (ROBERTS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini