Dakwaan Dianggap Dibacakan, Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Kisaran Diadili Secara In Absentia

Sebarkan:

 


Mantan Kepsek SMKN 2 Kisaran disidangkan secara in absentia. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kisaran Zulfikar, Senin (28/11/2022) menjalani sidang perdana perkara tindak pidana korupsi secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwa).


Warga Jalan Besar Lingkungan I, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


Hanya saja majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan mengatakan, dakwaan Zulfikar oleh JPU dari Kejari Asahan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan dianggap sudah dibacakan..  


"Sudah dokumen penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terdakwa. Persidangan depan tolong dilengkapi dokumen pemanggilan resmi ke desa atau kelurahan setempat," pinta Immanuel dan dijawab JPU dari Kejari Asahan Harold Manurung dengan kata, siap.


Walau persidangan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa, namun terdakwa didampingi penasihat hukum (PH)  dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan. Sidang pun dilanjutkan pekan depan untuk pemeriksaan saksi-saksi.


Dana BOS

 

Sementara mengutip dakwaan JPU di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, pada Tahun Anggaran (TA) 2017 SMKN dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan dana BOS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.


Dana BOS dimaksud kemudian  ditransfer ke Provinsi yang selanjutnya ditransfer ke rekening sekolah secara langsung dalam bentuk hibah berdasarkan data jumlah peserta didik tiap sekolah dari Dapodikdasmen sebagai penetapan alokasi dana BOS. 


Per siswa mendapat Rp1.400.000 sebagaimana Perubahan RKAS sebesar Rp1.638.000.000 atas nama SMKN 2 Kisaran pada rekening Bank Sumut.


Bahwa Realisasi Dana BOS SMK Negeri 2 Kisaran Tahun 2017 berdasarkan Buku  Bank adalah sebesar Rp1.621.200.000.


Selain Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) bulan Mei 2017, pada Oktober 2017 terdakwa juga memerintahkan kepada saksi Eko Waluyo selaku Bendahara untuk membuat perubahan RKAS 2017 dan yang diubah adalah rumusnya dalam RKAS.


Kemudian pada saat datang Tim BOS dari Provinsi menjelaskan bahwa harus dibuat perubahan RKAS sesuai dengan jumlah siswa karena adanya kegiatan penerimaan peserta didik baru maka jumlah siswa bertambah, maka harus dibuat juga RKAS perubahan sesuai dengan data siswa setelah penerimaan siswa baru.


Seharusnya sebelum melakukan pencairan Dana BOS Tim BOS harus mengadakan rapat menyusun kegiatan mana saja yang ada di dalam RKAS yang menjadi prioritas kemudian barulah dilakukan penarikan dana dengan tanda tangan terdakwa selaku kepsek dan saksi Eko Waluyo selaku Bendahara BOS, dengan mekanisme hasil penarikan dari dana tersebut disimpan oleh Bendahara BOS.


Saksi Eko Waluyo selanjutnya menyalurkan sesuai dengan hasil rapat Tim Dana BOS akan tetapi pada kenyataannya terdakwa melakukan penarikan dana tanpa melalui proses rapat dengan Tim Dana BOS Sekolah kemudian setelah uang tersebut ditarik selanjutnya diminta langsung oleh terdakwa.


Dia antaranya digunakan untuk membeli peralatan praktik olahraga, praktikum kimia, dana musyawarah guru mata pelajaran di RKAS dan lainnya.


Bahwa nilai realisasi sebenarnya yang sesuai dengan Juknis penggunaan dana BOS SMK Negeri 2 Kisaran Tahun 2017 yang dikelola terdakwa sebesar Rp572.712.023.


Sementara hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara (Sumut), akibat perbuatan Zulfikar mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp969.287.977.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan primair,  Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini