Turut Serta Berujung Kredit Macet, Ahli: Seharusnya tak Perlu Diterbitkan Covernote, Banyak Kasus Notaris Diadili

Sebarkan:

 


Ikhsan Lubis selaku ahli kenotariatan saat didengarkan pendapatnya. (MOL/ROBS)



MEDAN | Giliran Ikhsan Lubis, ahli kenotariatan dihadirkan tim penasihat hukum (PH) terdakwa dalam  sidang lanjutan perkara kredit macet mencapai Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah di Medan turut serta menjerat notaris berparas cantik, Elviera (52), Senin (24/10/2022).


Ahli yang dihadirkan tim PH terdakwa dimotori Tommy Sinulingga di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan langsung dicecar tim JPU dari Kejati Sumut Isnayanda didampingi Saut Hasibuan dan Vera Tambun. Persidangan pun berlangsung alot di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


"Bila memang tidak ada permintaan dari pihak bank, notaris semestinya tidak perlu mengeluarkan covernote (surat keterangan dokumen akad kredit antara kreditur / bank dengan debitur Canakya Suman dalam proses)," kata ahli menjawab pertanyaan Isnayanda.


Terkait adanya indikasi pelanggaran profesi notaris, lanjutnya, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) merupakan ranah majelis pengawas yang ada di tingkat kabupaten/kota, wilayah dan pusat untuk memprosesnya secara internal.


Menurut ahli, setiap pekerjaan harus prinsip kehati-hatian. Walau tidak ada disebut secara eksplisit, namun hal itu termuat dalam Kode Etik Notaris.


Ketika dicecar bila penandatanganan dokumen dan akta yang diperbuat notaris pada hari, tanggal dan jam tidak sesuai fakta sebenarnya (tanggal mundur-red), ahli mengatakan, harus ada orang yang keberatan atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum atau adanya kesewenangan-wenangan.


Pasal 38 UUJN berisikan tata cara membuat akta tegas sebutkan apabila terjadi perbuatan melawan hukum atau kesewenangan oknum notaris, maka aktanysla turun derajat menjadi akta di bawah tangan.


"Sanksinya si notaris bisa tuntut ganti rugi atau kemungkinan lainnya sanksi administrasi," kata Ikhsan Lubis.


MKN


Dalam kesempatan tersebut anggota tim JPU Saut Hasibuan mempertanyakan seputar sebanyak 2 kali Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumut sempat tidak mengizinkan penyidik pada Kejati Sumut melakukan pemeriksaan kepada notaris Elviera. 


Elviera ketika itu masih berstatus saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berbau kredit macet dan akhirnya diizinkan untuk dilakukan pemeriksaan. 


"Sebentar Saya ambil alih pertanyaannya. Maksud JPU, apakah ada indikasi kesalahan yang telah diperbuat seorang notaris dalam musyawarah MKN sehingga notarisnya diizinkan diperiksa penyidik Kejati Sumut?" timpal hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum.


Ahli pun menegaskan, dalam kondisi urgensi, MKN mengizinkan si notaris menjalani pemeriksaan penyidik atau kepentingan persidangan. "Sudah banyak kan kasus notaris yang diadili, pungkas Ikhsan Lubis.


Batuk


Persidangan sempat dilanjutkan dengan pemeriksaan notaris Elviera sebagai terdakwa. Beberapa pertanyaan yang diajukan tim JPU sempat dijawab namun beberapa kali wanita berparas jelita itu terlihat batuk-batuk.


"Sebentar pak jaksa. Karena kondisi terdakwa kurang sehat maka pemeriksaannya kita tunda, Rabu lusa," kata hakim ketua.


Pusaran


Elviera masuk pusaran perkara kredit macet oleh debitur atas nama Canakya Suman (berkas penuntutan terpisah) selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).


Proses pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK KYG) dari bank kepada PT KAYA 2014 lalu disebut-sebut bukan hanya tidak sesuai Standar Operasional dan Prosedur (SOP) di perbankan. Tapi juga berujung pada kredit macet.


Elviera dijerat dengan dakwaan melakukan atau turut serta secara melawan hukum bertujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya adalah saksi Canakya Suman sebesar Rp39,5 miliar sekaligus sebagai nilai kerugian keuangan negara.


Yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini