Terkait Hakim Tunggal PN Kisaran Sidangkan Perkara Perdata, Ini Kata Humas PT Medan

Sebarkan:

 




Dokumen foto persidangan perkara perdata dengan hakim tunggal. (MOL/Ist)



MEDAN | Santernya pemberitaan oknum hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Miduk Sinaga yang menghardik wartawan karena ketahuan menggelar sidang perkara perdata, tanpa didampingi 2 anggota majelis alias hakim tunggal akhirnya mendapat perhatian dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


Humas PT Medan Jhon Pantas Lumbantobing yang dihubungi wartawan lewat WhatsApp (WA), Rabu (26/10/2022) mengatakan, pihaknya sebagai pengawas kinerja dan perilaku hakim di tingkat PN di Sumut akan menindaklanjuti informasi tersebut.


"Kami akan segera menyampaikan informasi ini kepada Pimpinan. Tks. Pimpinan PT Medan maksudnya," katanya pada pesan teks.


Sehari sebelumnya kasus oknum hakim tersebut juga mendapat kritikan tajam dari Ketua Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) Aris Rinaldi Nasution dan juru bicara Komisi Yudisial (KY) Pusat Miko Ginting.


"Sangat kita sayangkan bila semangat penegakan hukum justru tidak mengindahkan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman di Pasal 11 ayat 1 dan 2. 


Kita mendesak hakim pengawas pada PT Medan dan KY agar memproses oknum hakim yang 'risih' diliput oleh wartawan," kata Aris. 


Menurutnya, dalam persidangan perdata perbuatan melawan hukum tersebut semestinya digelar secara majelis minimal 3 orang..


Hakim tunggal hanya bisa menyidangkan beberapa kasus seperti perkara praperadilan (prapid), perkara perdata terkait penetapan seperti pengangkatan wali, hak asuh anak, wali jual, perubahan nama pada akte. 

 

KY


Sementara juru bicara KY Pusat Miko Ginting mengaku perkara yang dialami oleh Miduk Sinaga telah melanggar aturan. 


"KY akan melakukan penelusuran terhadap perkara hakim tunggal serta menghardik wartawan tersebut. Kenapa bisa hakim tunggal, bukan majelis?" kata Miko seolah ingin mendapatkan jawabannya. 


Dalam perkara perbuatan hukum memang semestinya hakim yang menyidangkan minimal tiga orang. "Oke siap, makasih bang. Kita telusuri ya," pungkasnya.


Secara terpisah KY Perwakilan Sumut mengaku sudah lama memantau hakim Miduk Sinaga. Jajaran hakim PN Kisaran memang sering gelar sidang sendirian. 


"Mereka (PN Kisaran) pernah kami pantau ini bung, masalah hakim tunggal," ujar Mukhrizal.


Risih


Diberitakan sebelumnya, oknum hakim di PN Kisaran Miduk Sinaga tampak emosi setelah ketahuan gelar sidang sendirian di ruang sidang Kartika. Saat awak media melakukan peliputan, hakim tersebut marah-marah tak karuan. Ia komplain karena awak media mengambil foto jalannya sidang.


"Saya risih di foto-foto seperti ini. Kau dari mana?" katanya dengan nada tinggi pada awak media. Miduk Sinaga pun menunda sidangnya.

 

Humas


Sementara itu, Humas PN Kisaran Nelly ketika ditanya ucapan oknum hakim Miduk mengatakan risih karena ada awak media mengambil foto sidang, kemungkinan karena tadi nggak ada koordinasi dengan hakim dimaksud.


Nelly juga membenarkan, hakim PN Kisaran memang sering gelar sidang sendirian dan menyalahi prosedur. Nanun bukan karena tanpa alasan. Di antaranya dikarenakan jumlah hakim tidak memadai. 


"Di sini hakim yang ada cuma enam, sedangkan kasus per harinya bisa 35. Jadi kami terkadang memang terpaksa harus melakukan sidang secara tunggal. Namun bagaimanapun, Saya memohon maaf kepada rekan-rekan semua," kata Nelly. (ROBS/Int)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini