Polres Sergai Bersama Dinkes Cek Peredaran Obat-obatan yang Dilarang BPOM

Sebarkan:

Kanit Ekonomi Polres Sergai, Ipda Raja K Haloho SH MH didampingi Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sergai, dr Johanes Manalu berserta tim saat melakukan pengecekan ke Apotek di Seirampah terkait peredaran obat yang dilarang sesuai surat edaran BPOM, Senin (24/10/2022)

SERDANGBEDAGAI |
Polres Serdangbedagai (Sergai) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan pengecekan ke Apotek terkait peredaran obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glokil (EG) dan Di Etilen Glokil (DEG) yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (24/10/2022).

Kapolres Sergai AKBP Dr. Ali Machfud menugaskan kepada jajaran Satreskrim agar melaksanakan koordinasi dengan dinas kesehatan untuk melaksanakan imbauan kepada pengusaha Apotek di Wilkum Polres Sergai.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Made Yoga Mahendra melalui Kanit Ekonomi, Ipda Raja K Haloho kepada awak media mengatakan, dasar melaksanakan kegiatan pengecekan ini adalah UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kemudian, surat edaran BPOM nomor HM.01.2.10.22.173 tanggal 24 Oktober 2022 tentang pengawasan BPOM terkait obat sirup yang tidak mengandung Profilen Glikol/Politilen Glikol dan/atau Glisering/Glisidol. Surat Dinas Kesehatan kabupaten Sergai tanggal 24 Oktober 2022 tentang imbauan terkait penjualan obat sediaan sirup di wilayah Sergai.

Kegiatan Tim pengecekan ini dipimpin Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Sergai, Ipda Raja K Haloho SH MH didampingi Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Sergai, dr Johanes Manalu dan staf Dinkes.

Adapun Apotek yang didatangi tim yakni, Apotek Sehati Seirampah, Apotek Harapan Jaya Seirampah, Apotek Mitra Farma Simpang Bedagai Seirampah, dan  Apotek Maju Jaya Desa Pon, Kecamatan Seibamban.

Raja menyebutkan, dalam kegiatan tersebut, selain melakukan pengecekan, pihaknya juga memberikan imbauan kepada para pemilik/pengusaha Apotek terkait peredaran obat sirup yang mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas.

"Dalam pengecekan tadi, kita memberikan daftar list obat yang tidak bisa diedarkan kepada masyarakat. Tim juga melihat secara langsung obat-obatan yang tidak dapat diedarkan, apakah benar sudah disisihkan atau disegel oleh pengusaha Apotek," jelasnya.

Selain itu, lanjut Raja, pihaknya juga memberikan imbauan sanksi hukum kepada para pengusaha. Bilamana mengedarkan obat yang dilarang sesuai dengan surat edaran BPOM, maka ijin usaha dapat dicabut oleh instansi terkait.

"Kita berharap, para pengusaha Apotek  mematuhi imbaun yang telah disampaikan oleh petugas di lapangan sesuai anjuran dari BPOM, untuk menghindari korban bagi anak-anak masyarakat kabupaten Sergai," tegasnya. (HR/js)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini