Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penyekapan Anak di Tebingtinggi, Korban dan Saksi Diperiksa

Sebarkan:
Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono bersama Forkopimda beserta Kasat Reskrim, Unit PPA, dan Dinas P3APM meninjau lokasi yang diduga tempat korban disekap, Jumat (28/10/2022).
TEBINGTINGGI | 
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan anak dan penyekapan anak di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, masih dalam penyelidikan polisi.

Penyelidikan atas dasar laporan Nomor: LP/B/879/X/2022/SU/RES T.TINGGI/SPKT TT, Tanggal 21 Oktober 2022 dengan pelapor Olike Levensius Simanullang (48), warga Jalan Mawar, Kota Sibolga.

Korban berinisial RMS (17), warga Jalan Mawar, Kota Sibolga, bersama adiknya diduga disekap di lantai atas toko grosir Dora di Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Padang, Kota Tebingtinggi.

Kapolres Tebingtinggi AKBP M Kunto Wibisono bersama Forkopimda beserta Kasat Reskrim, Unit PPA, dan Dinas P3APM telah meninjau lokasi yang diduga tempat korban disekap tersebut, Jumat (28/10/2022).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Agus menceritakan, korban RMS sudah tinggal bersama pemilik toko berinisial DS sejak tahun 2018. Dimana DS adalah namboru (bibi) dari korban.

"Adapun pada tahun 2020 korban RMS dituduh DS menjual beras dan minuman tanpa sepengetahuan DS, namun korban tidak mengakui, sehingga korban diajak ke lantai dua dan masuk ke dalam ruangan yang memiliki jerjak besi dan pintu besi. Korban dikunci di ruangan tersebut sampai bulan Desember hingga akhirnya korban dikeluarkan," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Kemudian, pada bulan Januari 2022, korban kembali dituduh mengambil uang DS sebanyak Rp 300 juta, namun korban RMS tidak mengakui sehingga korban dimasukkan kembali ke dalam ruangan lantai dua tersebut.

"Informasi sementara itu yang dapat disampaikan. Kasus ini masih dalam penyelidikan. Nanti kita infokan lagi," katanya.

Sebelumnya, aksi perbudakan dan penyekapan ini terungkap setelah video pengakuan korban tersebar di media sosial. Video tersebut direkam oleh seseorang.

Dalam video terlihat anak yang diketahui berinisial RMS dalam kondisi kelaparan karena belum makan. Tampak perekam video memanggil anak tersebut dan memberinya makanan.

"Ki, kau belum makan, sejak kapan kau belum makan," tanya perekam video seperti yang dilihat Metro-online.co, Rabu (26/10/2022).

Kemudian, RMS mengaku dirinya belum makan sejak pagi hari. Ia hanya diberi makan sebanyak dua kali dalam satu hari oleh pemilik toko yang merawatnya.

"Belum makan bang, kalau kasih makan biasa jam 12 siang sama malam, kalau pagi tidak ada," katanya.

RMS mengatakan dirinya dikurung oleh DS lantaran dituduh mencuri uang.

"Biasa bantu-bantu, tapi karena aku dituduh mencuri uang (makanya dikurung)," jelasnya.

RMS menceritakan bahwa dirinya pernah mengambil uang DS lantaran untuk membayar uang sekolah.

"Karena kan kalau mau ujian harus bayar uang sekolah, kemarin itu aku belum bayar uang sekolah 5 bulan. Makanya itu kemarin pas dimintai," ujar RMS.

RMS mengaku, dirinya sudah bekerja bersama DS selama 2 tahun tanpa digaji dan telah disekap dalam ruangan selama dua tahun karena dituduh mencuri.

Oleh DS, RMS dituduh mencuri uang senilai Rp 600 juta. Padahal hal itu menurutnya tidak benar.

"Aku kerja sudah 2 tahun dan disekap udah 2 tahun. Gara-gara aku dituduh mencuri uang Rp 600 juta, padahal tidak ada. Kalau aku maunya pulang, karena aku disini dituduh mencuri terus," katanya.

Setelah video tersebut viral, kedua bocah malang itu dijemput oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebingtinggi. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini