Nekat Kirim Sabu Via Jasa Paket ke Oknum Hakim di PN Rangkasbitung, Brigadir Wisnu Dituntut 12 Tahun

Sebarkan:

 



JPU Maria Tarigan saat membacakan surat tuntutan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Nekat mengirimkan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 20 gram ke Raja Adonia Sumanggam Siagian, oknum hakim di PN Rangkasbitung, Provinsi Banten via salah satu jasa pengiriman paket di Medan, Brigadir M Wisnu Wardhana lewat persidangan secara virtual akhirnya dituntut 12 tahun penjara.


Selain itu, JPU dari Kejati Sumut Maria Tarigan, Selasa (25/10/2022) di PN Medan juga menuntut terdakwa agar dipidana denda Rp1 miliar subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 3 bulan penjara.


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, oknum petugas dari Polrestabes Medan itu dinilai telah memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni turut serta bersama Firman Nugraha (mengaku bernama Dewa berkas penuntutan terpisah-red) secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi, terdakwa meminta agar hukumannya nanti diringankan. "Minta dikurangi Pak. Saya menyesal," ucap M Wisnu via sambungan ponsel secara zoom. 


Persidangan pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).


BNN


Pada persidang, Selasa (27/9/2022) lalu Jasmin Nugraha, anggota tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten yang melakukan penangkapan terhadap salah seorang oknum hakim di PN Rangkasbitung, Raja Adonia Sumanggam Siagian (berkas terpisah) dihadirkan sebagai saksi lewat sambungan zoom.


"Si pengirimnya tercatat atas nama Raja Yang Mulia. Kemudian tim kami melakukan pengembangan. Belakangan kami ketahui kalau Raja itu adalah nama (terdakwa) M Wisnu Wardhana," terangnya menjawab pertanyaan hakim ketua Oloan Silalahi.


Ketika dikonfrontir, terdakwa  berkas terpisah bersikeras bukan dirinya bernama Raja yang mengirimkan paket sabu tersebut.


"Saudara tetap pada keterangannya. Masih di situ saksinya. Dia (saksi Firman Nugraha) bilang kalau yang nama Dewa itu hasil pengembangan mereka tim dari BNN adalah saudara. 


Baiklah. Itu hak saudara membantahnya. Biar majelis hakim nanti yang menilainya," tegas Oloan Silalahi.


Di bagian lain terdakwa Brigadir M Wisnu Wardhana mengatakan, dirinya berkomunikasi dengan seseorang bernama Yudi.


8 Kali


Warga Komplek Pondok Surya Blok II, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan / Komp Pondok Surya Blok VI Kelurahan Helvetia Timur  Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan itu lebih dulu menerima transferan uang lewat rekening bank. 


Sabunya kemudian dikirimkan terdakwa ke PN Rangkasbitung lewat jasa pengiriman paket TIKI di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan pengirim atas nama Dewa Siagian. 


Fakta menarik lainnya terungkap di persidangan, terdakwa sudah 8 kali menerima transferan uang dari pria bernama Yudi tersebut. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini