Lagi Secara In Absentia, Direktur CV Tiga Dimensi Consultant Dituntut 4 Tahun Terkait Pekerjaan Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai

Sebarkan:



JPU dari Kejari TbA Subhi Solih Hasibuan saat membacakan amat tuntutan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Lagi perkara korupsi secara in absentia (tanpa kehadiran terdakwanya) bergulir di Pengadilan Tipikor Medan. Muhammad Sapran Lubis selaku Direktur CV Tiga Dimensi Consultant  (TDC) dituntut agar dipidana 4 Tahun.


Selain itu terdakwa juga dituntut agar dipidana denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) 3 bulan.


JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) Subhi Solih Hasibuan, Senin (24/10/2022) dalam surat tuntutan mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana


Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.


Yakni melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp31.400.000 terkait pekerjaan konstruksi hotmix peningkatan ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2018.


Warga Jalan Pahlawan, Gang Gembira, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan itu mengalihkan tugasnya sebagai supervisi kepada Abdul Khair Gultom (divonis bersalah juga di Pengadilan Tipikor Medan-red).


"Terdakwa tidak pernah hadir melaksanakan kegiatan sepervisi pengawasan pekerjaan.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, melarikan diri dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Keadaan meringankan, nihil," urai Subhi Solih Hasibuan.


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan didampingi Eliwarti dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan. 


Sementara dalam dakwaan diuraikan, berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.


Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter.


Terdakwa Rp49.275.000 yang menggunakan CV TDC keluar sebagai pemenang tender untuk pengawasan pekerjaan di STA 7+200 - STA 7+940, STA 7+940 - STA 9+830, dan STA 9+830 - STA 10+330 dengan nilai kontrak sebesar Rp49.275.000.


Namun terdakwa tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaannya dan mengalihkannya kepada orang lain. 


5 Termasuk Dewan


Dengan demikian, sudah 5 terdakwa terjerat pusaran korupsi terkait pekerjaan di Jalan Lingkar Utara tersebut, termasuk oknum Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai (sesuai dakwaan-red)  Dahman Sirait.


Anggota dewan dimaksud lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin petang (10/10/2022) lalu juga di Cakra 8 divonis 4 tahun penjara.


Tiga terdakwa lainnya lebih dulu disidangkan ('Jilid I') dan divonis bersalah yakni Endang Hasmi, Anwar Dedek Silitonga serta konsultan, Abdul Khoir Gultom juga selaku Direktur CV DTC. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini