Keuangan Negara Dikembalikan, Rekanan Peningkatan Jalan Matapao–Pekan Sialangbuah Dituntut 18 Bulan

Sebarkan:

 


JPU dari Kejari Sergai Erwin AP Silaban saat membacakan surat tuntutan terdakwa Khairul Amri. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Khairul Amri selaku Direktur PT Duta Cahaya Deli (DCD), rekanan yang melaksanakan peningkatan ruas jalan Matapao – Pekan Sialangbuah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Tahun Anggaran (TA) 2017 secara virtual, Senin (24/10/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 18 bulan (1,5 tahun) penjara.


Warga Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan itu juga dituntut pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 3 bulan kurungan.


JPU dari Kejari Sergai Erwin AP Silaban dalam surat tuntutan mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Yakni Secara melawan hukum menyalahgunakan jabatan, sarana atau kesempatan yang ada pada dirinya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp740.547.172, sebagaimana dakwaan subsidair..


"Untuk itu memohon majelis hakim Yang Mulia membebaskan terdakwa dari pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair," kata JPU.


Telah terjadi kelebihan pembayaran atas pekerjaan peningkatan ruas jalan Matapao – Pekan Sialangbuah, Kabupaten Sergai. 


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 


"Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang atas perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara," kata Erwin.


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan didampingi Husni Tamrin dan Rurita Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).


Khairul Amri hanya menyewa PT DCD yang keluar sebagai pemenang tender namun fakta di lapangan yang mengerjakannya adalah orang lain. Yakni Leonardo Hutasoit selaku Direktur PT Kartika Indah Jaya (KIJ).


Terdakwa hanya mendapatkan fee 1,5 hingga 2 persen dari nilai pekerjaan dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana perubahan terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini