Keterbukaan Infomasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Masih Abu-Abu

Sebarkan:
Kantor camat Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan


PADANGSIDIMPUAN
| Pentingnya keterbukaan informasi membuat pemerintah mengeluarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-undang KIP memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses dan menyalin informasi yang ada di badan publik.

Maka dari itu Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi, maupun lingkungan sosialnya. Itulah sebabnya, memperoleh informasi merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Terlebih lagi, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik atau good governance  

Dikutip dari berbagai sumber, Good governance pada dasarnya merupakan suatu konsep pemerintahan yang membangun serta menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, efektivitas, pelayanan prima, serta bisa diterima oleh seluruh masyarakat.

Keterbukaan informasi publik sangat penting disampaikan kepada masyarakat, apalagi informasi tersebut berasal dari pemerintah. Jika keterbukaan informasi publik dilingkungan pemerintah itu transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi, maka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah itu sendiri. Apalagi keterbukaan informasi tersebut berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan anggaran.

Menguji keterbukaan informasi publik tersebut yang berlandaskan undang-undang nomor 14 tahun 2008 metro-online.co mencoba mengajukan permohonan kepada Camat Padangsidimpuan Selatan Ahmad Toib, terkait sejauhmana ketransparanan  keterbukaan informasi publik mengenai anggaran APBD dan APBN yang dikelola selama tahun 2021 di lingkungan pemerintahan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kepada metro-online.co Camat Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan Ahmad Toib mengatakan, pihaknya sudah terbuka dalam menyampaikan informasi publik, namun ketika ditanyakan realisasi Ketransparanan informasi anggaran APBD dan APBN yang dikelolanya, Toib langsung menyebutkan pihaknya belum siap mempublikasikan secara terbuka kepada publik.

"Untuk informasi anggaran kami tidak bisa memberikan secara formal dan saya juga belum sanggup memberikannya karena itukan peraturan daerah, itu juga rahasia negara kan, apalagi data berbentuk DPA. Tapi kalau kegiatan-kegiatan kecamatan kami untuk saat ini hanya pada berbentuk blogger dan disana sudah tertuang apa saja kegiatan dan program yang sudah kita laksanakan,"' ungkap Toib diruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).

Ia hanya mau menyebutkan jumlah keseluruhan anggaran APBD dan APBN yang sudah Ia kelola sebagai Camat Padangsidimpuan Selatan sejak Maret 2021 yakni sebesar Rp.9,4 miliar. Sementara Ketransparanan realisasi anggaran yang Ia sudah dikelola sejak tahun 2021 Toib enggan menyampaikan ke publik. 

Dalam hal ini Keterbukaan informasi publik terkait realisasi anggaran di lingkungan Pemerintahan Kecamatan Padangsidimpuan Selatan masih abu-abu atau diragukan ketransparanannya.

Kemudian ketika ditanyakan siapa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID), Toib menyebutkan kalau di kantor Kecamatan Padangsidimpuan Selatan tidak ada PPID-nya 

"Kami bukan PPID. PPID itu pejabat yang ditunjuk negara dalam hal ini adalah pak walikota, kemudian pak wali menunjuk satu pintu yaitu dinas Kominfo," jelasnya.

Tidak itu saja dikatakan Toib, sebagai pejabat publik ia mengakui kalau dirinya juga tidak begitu memahami tentang PPID karena ia mengakui dirinya tidak begitu sempurna sebagai camat di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

"Terkait apa itu PPID nanti saya pelajari dulu ya, apa itu fungsinya. Pasti kan ada itu turunan-turunannya siapa saja PPID ini yang ditetapkan pemerintah melalui peraturan daerah maupun peraturan walikota dan itulah nanti sebagai acuan kita," ucap Toib.

"Sebenarnya informasi terkait anggaran itu bukannya saya tidak mau kasih, cuman saya belum pelajari secara utuh tentang bagaimana pengelolaan informasi itu, karena saya tidak memiliki acuan untuk memberikan secara sertamerta informasi tersebut," pungkasnya. (Syahrul/ST).






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini