Kasus Penggelapan Mobil Nasabah, Kuasa Hukum Korban Minta Polres Langkat Tetapkan Tersangka Kepada Debt Collector CV. CBM

Sebarkan:



LANGKAT | Kuasa Hukum korban kasus dugaan perampasan/ pencurian dan penggelapan kendaraan milik nasabah yang bernama Muhammad Amin (33) warga Dusun I/A Famili, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat meminta kepada Polres Langkat agar segera menetapkan status tersangka kepada debt collector CV Cahaya Berlian Motor (CBM) dan Duta Motor (DM).


"Debt collector CV ini terlapor dan kasusnya sudah ditangani Polres Langkat. Jadi karena ini kasus sudah cukup lama, kami minta agar pihak Polres Langkat menetapkan status tersangka kepada terlapor dan segera lakukan penahanan," ujar Kuasa Hukum korban, Andro Oki SH, Selasa (11/10/22).


Dijelaskan Oki, kendaraan mobil pick up milik korban ditarik debt collector CV. Cahaya Berlian Motor tanpa memberikan surat penarikan serta dengan cara menipu debitur dengan alasan dan iming-iming penambahan modal.


"Awalnya klien kami dijanjikan akan diberikan penambahan modal dari CV. Cahaya Berlian Motor, mengingat dalam situasi klien kami memang sangat butuh penambahan modal maka klien kami langsung mendatangi kantor Duta Motor dengan membawa muatan penuh jeruk yang akan dijual kembali ke pekan-pekan, sesampainya di sana petugas debt collector dari CV. Cahaya Berlian Motor langsung meminta kunci beserta STNK kepada klien kami dengan beralasan akan melakukan penggesekan ulang di Samsat Polres Langkat, kemudian beberapa waktu lama menunggu klien kami menanyakan ke petugas Duta Motor tentang keberadaan mobil klien kami, setelah itu petugas dari Duta Motor mengatakan bahwa mobil dari klien kami sudah di tarik dan di bawa ke kantor CV. Cahaya Berlian Motor. Jelas ini perampasan serta pencurian maka dari itu klien kami melaporkan hal ini ke Polres Langkat," jelasnya.



Apalagi, kata Oki, tindakan yang dilakukan oleh terlapor beserta kawan-kawannya yang diduga sebagai pihak Internal dan exsternal CV. Cahaya Berlian Motor, sudah jelas melanggar SOP yang ada, sebab melakukan penarikan tanpa memberikan surat tarik kepada nasabah dan kemudian membawa kabur mobil.


Padahal, jelas Oki, sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf c, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8/2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, permohonan pengamanan eksekusi diajukan secara tertulis oleh penerima jaminan fidusia atau kuasa hukumnya kepada Kapolda atau Kapolres tempat eksekusi dilaksanakan dengan melampirkan Surat Peringatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya.


“Tapi pada kenyataannya, klien kami selaku debitur tidak menerima surat penarikan serta tidak ada peringatan perihal pemenuhan kewajiban pembayaran angsuran. Oleh karenanya kita perkarakan hal ini ke penegak hukum dan melaporkan kepada pihak OJK untuk memeriksa Leasing/ CV. Cahaya Berlian Motor,” tegas Andro OKI SH.


Oleh karenanya, Andro OKI SH meminta kepada Penyidik Polres Langkat agar segera gelar ulang perkara ini, serta meminta kepada penyidik agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka susuai Laporan Polres Langkat dengan nomor STPLP/ B/ 500/ V/ 2022/ SPKT/ Polres Langkat  atas dugaan pencurian dan penggelapan satu unit mobil pick up carry warna hitam dengan nomor Pol BK 8929 PJ.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini