HOT NEWS! Saksi Disdik Madina Sebut Dana BOS untuk Tutupi Oknum Polda tak Usut Kasus DAK

Sebarkan:

 



Para saksi saat didengarkan keterangannya di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi 2 terdakwa terkait penggunaan bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) TA 2019, Kamis (20/10/2022) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.


Yakni atas nama terdakwa Andriansyah Siregar, selaku Ketua Tim Manajemen BOS Kabupaten Madina dan Rahmad Budi Mulia Hasibuan sebagai Pelaksana CV Mambo Perkasa (berkas penuntutan terpisah).


Setelah dicecar hakim ketua Lucas Sahabat Duha, saksi Abdi Putra Negara senagai Kasi Sarama dan Prasarana (Sarpras) pada Disdik dengan bahasa tubuh semula ragu-ragu akhirnya membuka 'akar masalah' perkara yang sedang disidangkan.


Menurutnya, terdakwa Andriansyah Siregar merupakan atasannya langsung pernah cerita lagi butuh uang untuk penyelesaian kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait pembangunan gedung SMP Negeri 2 yang sedang diusut penyidik dari Polda Sumut.


Rumah Makan Tarutung


"Butuh dana Rp300 juta supaya kasusnya tidak lagi diusut polisi. Dari Polda Yang Mulia. Katanya (terdakwa Adriansyah) pinjam Yang Mulia. Waktu itu dia sebagai Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) pembangunan SMP itu," urai saksi.


Sebelumnya tim dari Polda juga pernah datang ke lokasi sekolah mengecek kondisi di lapangan. Uang Rp300 juta tersebut, lanjutnya, diserahkan kepada pria berinisial L, mengaku dari Polda Sumut di salah satu rumah makan di Kota Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.


"Waduh! Bahaya negara kita kalau kek gini. Dana  BOS jadinya 'diobokk-obok' untuk menutupi kasus DAK. Tidak logis ini. Hampir semua kepala sekolah menderita.


Saksi-saksi sebelumnya juga menerangkan barang mobiler ke Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditarik kembali sama rekanan. Bahkan beberapa kepala sekolah mengeluarkan uang pribadi.


Seperti bapak ini (Rizal Efendi selaku Kepsek SMP Negeri 2) keluarkan uang pribadinya sampai Rp300 juta. Ibu yang satu lagi ini juga (saksi lainnya Masleni, Kepsek SMPN 3 Kotanopan) pakai uang pribadi Rp108 juta. Tapi mobilernya gak mereka terima," kata Lucas Sahabat Duha dengan nada tinggi.


Sementara sebelumnya, saksi Rizal Efendi menerangkan, uang Rp300 juta untuk menutupi peralatan sekolah jenis mobiler ke sekolah yang dipimpinnya diserahkan kepada Zulkifli alias Babe atas suruhan terdakwa Andriansyah.



"Artinya karena atas suruhan terdakwa Andriansyah lah maka saudara mau memberikan Rp300 juta ke si Babe. Kalau si Babe sendiri kan cuma tenaga honorer.


Ada dijadikan si Zulkifli alias Babe ini sebagai saksi Pak jaksa? Hadirkan dia nanti di persidangan," tegas hakim ketua bernada perintah dan dijawab JPU dengan kata, "Siap".


Sedangkan saksi lainnya Erlinawati sebagai Kepsek  SMPN 6 Siabu mengalami 'nasib' serupa telah mengeluarkan dana sebesar Rp61 juta tapi mobilernya tak kunjung diantarkan ke sekolah. 


"Diserahkan langsung ke pak Andriansyah (terdakwa) sewaktu mencairkan dananya di Bank Sumut. Pernah kutanya pak hakim. Nanti-nanti katanya. Sampai sekarang belum dipulangkan," kata saksi.


Sedangkan saksi lainnya, Ahmad Gong Matuah selaku Sekretaris ketika itu merangkap Plt Kadisdik tahun 2020.lalu menerangkan, ada menerima laporan dimaksud dan disarankan agar membuat laporan pengaduan tertulis ke dirinya dengan tembusan surat ke Bupati Madina atau sebaliknya.


115 Sekolah


JPU Leo Karnando dalam dakwaan menguraikan, pada TA 2019, terdapat sebanyak 115 sekolah di lingkungan Disdik Kabupaten Madina mendapatkan bantuan Dana Bos Afirmasi dan Kinerja sebesar Rp10.136.000.000 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan.


Dengan rincian, sebanyak 88 SD dan 17 Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapatkan Dana BOS Afirmasi masing-masing sebesar Rp8.032.000.000 dan 8 SD serta 2 SMP lainnya mendapatkan bantuan Rp2.104.000.000.


Sebelumnya Ketua Tim BOS dijabat oleh saksi Abdullah Sakti Ritonga melakukan sosialisasi kepada setiap Kepala Sekolah (Kepsek) penerima bantuan yang bertempat di Aula Disdik Kabupaten Madina dan akhirnya dibatalkan karena keterlambatan pekerjaan.


Sedangkan barang-barang yang akan dibelanjakan TIK berupa laptop serta mobiler yang terdiri meja dan kursi yang pembeliannya dilakukan melalui akun SIPLah Blibli.com, kemudian atas pemesanan barang-barang tersebut diserahkan oleh pihak penyedia pada bulan Januari Tahun 2020 sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran dikarenakan pembayaran telah melewati masa TA yaitu 2019.


Selanjutnya terdakwa Andriansyah Siregar diangkat sebagai Ketua Tim Manajemen BOS di TA 2020. Dia kemudian memerintahkan setiap Kepsek penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja terhadap barang yang sudah dipesan pada Tahun 2019 tidak dilakukan pembayaran dan memerintahkan untuk melakukan pemesanan ulang.


Andriansyah Siregar kemudian mengadakan sosialisasi dengan para Kepsek penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja TA 2019 di beberapa tempat di daerah Kabupaten Madina dan turut menghadirkan beberapa penyedia yang telah ditunjuk, salah satunya adalah CV MP di mana Rahmad Budi Mulia Hasibuan.


Terdakwa kemudian memerintahkan dan mengarahkan para Kepsek penerima Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2019 untuk melakukan pemesanan barang-barang TIK berupa laptop serta mobiler yang terdiri meja dan kursi kepada penyedia yang telah ditunjuk tersebut. Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar  Rp746.678.964.


Kedua terdakwa masing-masing dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini