Eksepsi Belum Siap, PH Mohon Hakim Alihkan Penahanan Mantan Kadispora Karo yang Telah Lansia

Sebarkan:

 


Tim PH terdakwa (kanan) dan JPU dari Kejari Karo. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Perangin-angin, Senin (3/10/2022) yang seyogianya penyampaian nota keberatan (eksepsi)  tim penasihat hukum (PH) akhirnya ditunda ke Jumat (7/10/2022).

"Belum siap Yang Mulia," kata ketua tim PH terdakwa, Arlius Zebua didampingi Agustinus Buulolo, Famati Gulo, dan Arianto Nazara.

Dalam kesempatan tersebut tim juga menyampaikan permohonan kepada majelis hakim diketuai Sumardi Lubis agar klien mereka, Robert Perangin-angin yang telah lanjut usia (lansia) bisa dialihkan penahanannya karena alasan kemanusiaan.

"Permohonan saudara masih akan dimusyawarahkan majelis hakim," timpal Ahmad Sumardi.

Fasilitas Olahraga

Sebelumnya JPU dari Kejari Karo dalam dakwaan menyebutkan, dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura  Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.

Terdakwa bersama-sama dengan saksi Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.

Mantan orang pertama di Dispora itu didakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari lelang/tender.

Robert Perangin-angin pun dijerat dengan dakwaan primair,  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini