Dua Pengedar Ganja Diringkus Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Berawal dari informasi yang menyebut ada seorang pria akan melakukan transaksi ganja di halaman sebuah rumah di komplek Perumahan Hunter, Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematang siantar, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil ciduk 2 sindikat ganja dari dua tempat berbeda, Sabtu (22/10/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Menyahuti informasi, dipimpin Kanit II Ipda Donly Sihombing, Tim Opsnal menyusuri lokasi Perumahan melakukan lidik intai untuk menangkap target. 

"Dipengintaian petugas melihat seorang pria sesuai ciri ciri disebut warga dengan gelagat mencurigakan sedang berdiri di halaman rumah target. Pria ini langsung disergap dan digeledah ". Ujar Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH, Rabu (26/10/2022) pagi.

"Pelaku, Maju Purba, 49, warga Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita Kecamatan, Siantar Martoba, kota Pematangsiantar. Darinya petugas menemukan 1 (satu) buah plastik warna putih berisi 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja yang dibalut koran seberat brutto 540 (Lima Empat Nol) gram dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.

"Diinterogasi. Maju Purba mengakui ganja tersebut miliknya yang diperoleh dari Dody Candra Sianipar alias Ateng, 37,warga Perumahan Bersatu Maju, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih Kelurajan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, kota Pematangsiantar". 

"Pengembangan. Petugas memburu Dody Candra dan berhasil diciduk saat duduk duduk disamping sebuah rumah. Pelaku digeledah. Petugas menemukan 1 (satu) bungkusan plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 (satu) bungkusan plastik warna merah berisi 10 (sepuluh) paket narkotika diduga jenis ganja dan uang sebanyak Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Diinterogasi. Dody Candra mengaku masih ada menyimpan ganja dirumahnya. "Hari itu juga sekira pukul 22:30 WIB rumah pelaku digeledah. Diatas bak kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah keranjang warna merah berisi bungkusan plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja. Total ganja yang ditemukan dari Dody Candra seberat brutto 366,72 (Tiga Enam Enam koma Tujuh Dua) gram". 

"Dody Candra Sianipar mengakui kepemilikan ganja yang diperolehnya dari seseorang berinisial T warga Balige. Namun saat pengembangan, target T belum berhasil ditemukan". Ungkap Rusdi.

"Saat ini kedua pelaku, Maju Purba dan Dody Candra Sianipar beserta seluruh barang bukti ganja telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk diperiksa dan diproses hukum".Tutup AKP Rusdi Ahya mengakhiri penjelasan. (Bay/OS)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini