Dua Anak Diduga Jadi Korban Penyekapan Pemilik Toko di Tebingtinggi

Sebarkan:
Foto ilustrasi.
TEBINGTINGGI | 
Dua orang anak di bawah umur dilaporkan menjadi korban penyiksaan dan dugaan perbudakan di sebuah toko yang ada di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Kedua korban berinisial RMS (17) dan SPS (10), warga Kota Sibolga, disekap dan dipekerjakan tanpa gaji selama 2 tahun di sebuah toko yang menjual minuman keras di sebelah stasiun kereta api, Jalan Mayjen Sutoyo, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kedua korban diduga dikurung di lantai 2 toko tersebut dan tidak boleh keluar kecuali bekerja hingga dini hari. Keduanya juga dilaporkan kerap mengalami penyiksaan.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Tebingtinggi dengan nomor: STTPL/B/879/SPKT.TEBING TINGGI dan STTPL/B/880/SPKT. TEBING TINGGI, pada Jumat 21 Oktober 2022.

Pemilik toko berinisial DS diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak dibawah umur, sesuai Pasal 80 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Saat ini, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Tebingtinggi diketuai Eva Novarisma Purba yang mengawal kasus ini sejak awal telah berhasil mengembalikan kedua korban kepada keluarganya.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, kasus ini sedang dalam penyelidikan.

"Dalam proses penyelidikan," ujar Agus, Selasa (25/10/2022).

Namun, Agus belum bersedia memberikan keterangan lebih rinci mengenai kejadian tersebut.

"Nanti akan diberikan informasi lebih jauh," katanya. (Sdy/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini