Dalil Eksepsi PH Ditolak, Perkara Postingan Apakah Mujianto 'Mafia Tanah' di FB Lanjut

Sebarkan:

 



Terdakwa, JPU dan PH saat mendengarkan putusan sela di PN Medan. (MOL/ROBS)



MEDAN | Perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bermuatan penghinaan terkait postingannya di media sosial facebook (sosmed fb) dengan saksi korban Mujianto, kebetulan konglomerat terkenal asal Medan dipastikan lanjut.


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan dalam putusan sela, Rabu (5/10/2022) menyatakan, dalil keberatan (eksepsi) tim penasihat hukum (PH) terdakwa Lloyd Reynold Ginting Munthe, tidak dapat diterima.


Sebaliknya, dakwaan JPU dari Kejati Sumut telah cermat menguraikan identitas, tempat serta perbuatan terdakwa tanpa izin saksi korban yang mengakibatkan merasa terhina dan tercemar nama baiknya.


"Karena keberatan saudara PH terdakwa ditolak, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.


Kapan bisa dihadirkan saksi-saksinya Bu jaksa? Baik. Sidang dilanjutkan pekan depan," pungkas Nelson Panjaitan.


Postingan FB


Lloyd Reynold Ginting Munthe, warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo didakwa melakukan tindak pidana ITE terkait postingannya di fb yang mempertanyakan apakah Mujianto merupakan 'mafia tanah'.


Friska Sianipar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa ketika berada di Kabanjahe, Kabupaten Karo secara bertahap tanggal 25 dan 26 Februari 2021 serta 12 Maret 2021 membuat postingan bermuatan penghinaan di fb.


Yakni, 'APAKAH MUJIANTO YANG DISEBUT 'MAFIA TANAH' DALAM BERITA INI SAMA ORANGNYA DENGAN MUJIANTO YANG SEDANG DIDUGA BERNAFSU MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000 (SIOSAR) KACINAMBUN ?'


Postingan tertanggal 25 Februari 2021 itu juga memuat narasi, Presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan 'MAFIA TANAH' di seluruh Indonesia hingga ke pelosok negeri kita yang tercinta ini.


Keesokan harinya Lloyd Reynold Ginting membuat postingan, 'JURUS MAUT MUJIANTO UNTUK MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000 SIOSAR, KACINAMBUN.'


Dilanjutkan dengan narasi, tiba-tiba muncul nama PT Bibit Unggul Karobiotek yang mengaku pemegang Sertipikat HGU seluas 189 Hektar lahan pertanian di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun yang terbit pada Tahun 1997.


Direktur Perusahaan ini adalah MUJIANTO, WNI, Keturunan Tionghoa/Cina. Saat ini, MUJIANTO memulai jurusnya dengan menggunakan nama PT yang dikuasakan kepada JIN NGI, membuat Laporan kepada pihak Kepolisian bahwa.


Benarkah PT Bibit Unggul Karobiotek sudah ada selama ini di Puncak 2000, Siosar, Kacinambun ? Benarkah MUJIANTO selaku Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek memberikan Kuasa kepada mantan Kepala Desa Kacinambun Jainuddin Perangin-angin ?


Apakah orang yang sama MUJIANTO Direktur PT Bibit Unggul Karobiotek ini dengan MUJIANTO yang disebut "MAFIA TANAH" di berbagai media online ?


Tertanggal 12 Maret 2021, terdakwa berprofesi sebagai wiraswasta itu membuat postingan, 'PERLAWANAN KEPADA MUJIANTO SEMAKIN PANAS. KARO BERSATU !!!


Disambung dengan narasi, Mari kita satukan kekuatan, jangan sampai TANEH KARO SIMALEM dirusak orang yang tidak bertanggung jawab.


Yang berkenan bergabung dalam aksi ini, kami membuka diri seluas-luasnya. Mejuah-juah…


Lloyd Reynold Ginting pun dijerat dengan dakwaan tunggal, Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini