43 Kg Sabu Kelamaan Dijemput Kurir dari Rumahnya, Tulang Berusia 77 Tahun Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:

 



JPU Julita Rismayadi Purba saat membacakan surat dakwaan. (MOL/Ist)



MEDAN | Pepatah orang bijak dulu, 'Jangan bermain api, kamu akan terbakar', sepertinya mirip dengan yang dialami Sofyan alias Tulang bin Yusuf Ibrahim, warga Jalan Kakatua  Lingkungan 1, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Sudah tahu kalau sabu barang terlarang dan tidak sedikit pula. Terdakwa berusia 77 tahun itu mau saja sabu seberat 43 Kg lebih disimpan di rumahnya. 


Sofyan alias Tulang, Selasa (11/10/2022) secara virtual menjalani sidang perdana di Cakra 9 PN Medan dan dijerat dengan pidana terberat, hukuman mati.


JPU Julita Rismayadi Purba dalam dakwaan menguraikan, Sabtu (2/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa. 


Lalu terdakwa mengiyakannya dan menunggu telepon dari teman Wardani Ibrahim yang mau menitipkan sabu semula hanya 1 malam. Nanti ada ada.orang lain (kurir) yang akan mengantar dan menjemput sabunya.


Keesokan harinya, sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan  bertemu di depan Masjid Al-Badar. Mereka kemudian menuju rumah terdakwa dan menurunkan 2 tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.


Empat jam kemudian, Tulang menelepon Wardani memberitahu kalau sabunya sudah disimpan di rumahnya. Wardani kemudian menghubungi seseorang bernama Acong (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) sudah disimpan di rumah terdakwa.


"Wardani pun diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut. Wardani Ibrahim selanjutnya menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus," kata Julita Rismayadi Purba.


Keesokan harinya sekira pukul 22.00 WIB, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu.


Ditawar Rp300 Juta


Namun kurir yang katanya akan menjemput sabu tersebut tidak kunjung datang. Tiga hari tidak ada kejelasan, Tulang pun menelepon seseorang bernama Evi (DPO). 


Namun Evi mengatakan hanya sanggup Rp300 juta dan kekurangannya akan diberikan kepada terdakwa bila sabunya terjual kepada orang lain. Karena terlalu murah, Tulang menolaknya.


Malang tak dapat ditolak. Untung pun gak bisa diraih. Sekira pukul 20.35 WIB, Minggu (10/4/2022) yang datang bukannya kurir yang dijanjikan rekannya, Wardani Ibrahim. Melainkan tim Badan Narkotika Nasional (BNN). 


Tulang selanjutnya diamankan berikut sabu seberat 43 Kg lebih dari hasil penggeledahan di rumahnya sebagai barang bukti (BB).


Di tempat terpisah, tim BNN lainnya juga berhasil mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atsu kedua, Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. Atsu ketiga, Pasal 131 UU Narkotika.


Majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing pun melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini