WAOW! Merangkap PA dan PPK, Mantan Kadispora Kabupaten Karo Jalani Sidang Korupsi Perdana

Sebarkan:

 



Dokumen foto saat Robert Perangin-angin diamankan penyidik pada Kejari Karo. (MOL/Ist)



MEDAN | Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Perangin-angin, Senin (26/9/2022) menjalani sidang perdana secara virtual di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.


Perkara korupsi menjerat warga Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu sempat menarik perhatian awak media.


Terdakwa bukan hanya sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang).


Robert Perangin-angin malah memegang rangkap jabatan. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


JPU dari Kejari Karo dalam dakwaan menyebutkan, dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura  Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.


Terdakwa bersama-sama dengan saksi Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.


Pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi pada bulan November hingga Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2019 bertempat di 2 tempat.


Pecah Paket Pekerjaan


Yakni di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren  Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo dan Stadion Samura, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum memecah-mecah pekerjaan untuk menghindari lelang/tender.


Robert Perangin-angin juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia, tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak mengelola anggaran secara tertib.


Serta tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan unsur efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan dan menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Robert Perangin-angin pun dijerat dengan dakwaan primair,  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Usai pembacaan materi dakwaan, majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini