Terdakwa Kades dan Sekdes Medan Estate gak Pernah Bahas Penerimaan Dana CSR dari PT KPPN di APBDes

Sebarkan:

 



Keempat Kadus saat didengarkan keterangannya sebagai saksi di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran 4 Kepala Dusun (Kadus) dihadirkan tim JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli sebagai saksi dalam perkara korupsi Rp540,4 juta oknum Kepala Desa (Kades) Medan Estate periode 2016-2022 Faizal Arifin dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rusmiati.


Menurut Tony, Yeni, Radesky dan Armansyah yang diperiksa secara bersamaaan, Senin (12/9/2022) di Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, baik terdakwa Faizal Arifin maupun Sekdes Rusmiati (berkas penuntutan terpisah) tidak pernah membahas penerimaan dana bantuan sosial untuk lingkungan.


Yakni dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diterima dari PT Karsa Prima Permata Nusa (KPPN) sejak tahun 2017 lalu. Fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa sama sekali nggak pernah membahas hal itu dan tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Medan Estate. 


Para saksi mengetahui adanya bantuan dana CSR dari PT KPPN tersebut setelah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik pada Cabjari Deliserdang di Labuhandeli.


Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Ahmad Sumardi, sepengetahuan para saksi, bantuan CSR dari perusahaan dimaksud hanya 1 unit ambulans.


"Warga sempat demonstrasi tidak terima dengan kendaraan perusahaan yang membuat ruas jalan rusak. Terjadilah pertemuan antara terdakwa kades dengan pihak perusahaan. 


Dapatlah bantuan ambulans itu sebagai bentuk kepedulian perusahaan karena angkutan mereka sering lalu lalang membuat ruas jalan rusak. Sepengetahuan kami warga yang menggunakan ambulans sama sekali tidak dikutip bayaran," urai Radesky.


Di bagian lain para saksi membenarkan adanya bantuan kepada 60 siswa masing-masing sebesar Rp150 ribu per bulan yang diterima dari terdakwa Rusmiati. 


Demikian juga dengan adanya bantuan dana untuk pengajian dan sumbangan kemalangan Rp150 ribu dari Pemdes Medan Estate. Pemberi dan penerima bantuan kemudian difoto sebagai dokumentasi Pemdes. 


Namun mereka tidak mengetahui kalau bantuan CSR tersebut berasal dari PT KPPN. Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. 


CSR


Dalam dakwaan tim JPU dari Cabjari Deliserdang di Labuhandeli Putra Raja Rumbi Siregar dan Aldo Marbun menguraikan, tertanggal 14 November 2016 dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara terdakwa Faizal Arifin dengan utusan PT KPPN, Danang Pj atas aksi demonstrasi warga.


Isi kepakatan di antaranya, PT KPPN akan mengeluarkan kompensasi dana alias CSR atas rusaknya fasilitas jalan umum sebagai bentuk tanggung jawab sosial seperti bantuan kendaraan ambulans dan dana aspirasi.


Dana aspirasi tersebut disalurkan secara rutin setiap bulannya oleh PT KPPN kepada terdakwa selaku kades sebesar Rp15 juta dan Rp2,5 juta di antaranya untuk kas Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) Medan Estate.


Total dana CSR yang digelontorkan ke terdakwa Rp720 juta periode tahun 2017 hingga  2020. Sebab setiap bulannya diterima mantan kades sebesar Rp15 juta.


Akan tetapi dana CSR dari PT KPPN tersebut terdakwa bersama-sama dengan Sekdes Rusmiati tidak pernah melakukan pembahasan ke dalam rapat pembahasan APBDes. Otomatis, tidak masuk dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) Medan Estate..


Bahwa terdakwa kades bersama-sama dengan Rusmiati dalam pengelolaan dana CSR tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan sebagian besar penggunaannya tidak dapat dipertanggungjawabkan telah memperkaya terdakwa maupun Rusmiati.


Menurut audit Inspektorat Kabupaten Deliserdang, akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan mencapai Rp540.457.000.


Kumulatif


Baik Faizal Arifin maupun Rusmiati masing-masing dijerat dengan dakwaan kumulatif. Pertama primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 


Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.


Dan kedua primair, Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini