Sst! Bawaslu Taput Buka Rekrutmen Panwaslu di 15 Kecamatan

Sebarkan:

 



Kordiv Pengawasan dan Humas Bawaslu Taput Arthur Simanungkalit. (MOL/Ist)



TARUTUNG | Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai 21 hingga 27 September 2022  membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) di 15 kecamatan menjelang perhelatan Pemilu 2024.


Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi calon anggota panwaslu kecamatan di antaranya, usia pendaftar minimal 25 tahun, tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat serta merupakan Warga Negara Indonesia(WNI).


Kordiv Pengawasan dan Humas Bawaslu Taput Arthur Simanungkalit MPd K, Kamis (15/92022) mengatakan, pihaknya telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) terkait pembentukan Panwaslu Kecamatan. Pokja tersebut akan melaksanakan proses pembentukan Panwaslu Kecamatan sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu.


"Bawaslu Taput sebagai salah satu penyelenggara di tingkat kabupaten berwenang membentuk Panwaslu Kecamatan sebagaimana amanah Pasal 103 huruf g UU No 7 Tahun 2017  tentang Pemilu. 


Sedangkan secara nasional, Kamis ini  sampai dengan 21 September 2022 diselenggarakan pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan," ucap Arthur Simanungkalit.


Pokja dimaksud nantinya bertugas menerima pendaftaran dan berkas administrasi, meneliti berkas hingga mengumumkan hasil penelitian administrasi. Bagi mereka yang dinyatakan lulus di sesi berkas administrasi layak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. 


"Sedangkan di Kabupaten Taput pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dibuka mulai tanggal 21 hingga 27 September 2022.


Berkas administrasi pendaftaran dapat diantar langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Taput dan atau dapat dikirim melalui pos dan e-mail panwaskab.taput@gmail.com," jelas Arthur.


Penerimaan berkas dilakukan mulai pukul 09.00 WIB setiap harinya, jika pendaftar mendaftar online maka hard copy diserahkan kepada pokja sebelum ujian tertulis dimulai.


Arthur menerangkan, Bawaslu Taput dalam pelaksanaan pembentukan panwaslu kecamatan berpedoman dengan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu serentak 2024. 


"Panwaslu  kecamatan dibentuk dalam rangka Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Umum di Tingkat Kecamatan. Untuk lebih detail tentang tugas Panwaslu Kecamatan dapat dibaca di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 105," urainya.


Arthur pun berharap agar hendaknya putra-putri terbaik di 15 kecamatan wilayah Kabupaten Taput ikut mendaftar Panwaslu Kecamatan yang nantinya akan menjadi jajaran Bawaslu Taput dan menjadi keluarga besar Bawaslu Republik Indonesia (RI) demi Pemilu yang bermartabat dan demokrasi lebih baik. 


"Untuk informasi lebih lengkap dapat berkunjung langsung ke Kantor Bawaslu Taput di Jalan Mayjen Yunus Samosir No 40 dekat Pengadilan Negeri Tarutung," jelasnya. 


Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat mengunjungi https://tapanuliutara.bawaslu.go.id/pengumuman-pendaftaran-calon-anggota-panwaslu-kecamatan-dalam-rangka-pemilu-serentak-tahun-2024-2/. (ROBS/Rel)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini