Si Torang Gasak Harta Majikan, Jadi "Golap" Saat Diringkus Polres Pematangsiantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Gasak harta majikan, WHM alias Wahyu alias Torang (Terang-indonesia-red) penduduk Jalan Rakutta Sembiring, lorong IX, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar, jadi "golap" (gelap) saat diringkus Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, dari tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Batubara, Minggu, (11/9/2022) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, SH, dalam keterangan tertulis yang disiarkan Kasie Humas AKP Rusdie Ahya SH mengatakan akibat kejadian pencurian ini korban, Desmon R.P Rajagukguk (41) warga Jalan Mata Air, Kecamatan Siantar Selatan, kota Pematangsiantar, mengalami kerugian Rp 20.000.000.- (Dua Puluh Juta Rupiah).

Lebih rinci Banuara menjelaskan, pelaku WHM alias Wahyu alias Torang beraksi di rumah korban di Kompleks Perumahan Maranatha, Lumban Binanga, Kelurahan Tong Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar pada Jumat, 9 September 2022 sekira pukul 05.30 WIB.

"Bermula, Kata Banuara, dini hari sekira pukul 03:45 WIB, sebelum kejadian, korban dan istrinya Fronika Samosir mengajak pelaku belanja ke Pasar Parluasan Pematangsiantar. Namun pelaku mengatakan akan datang menyusul karena sedang sakit perut". Ujar Rusdi Ahya,  Senin (12/9/2022) siang.

Selanjutnya korban dan istrinya berangkat ke Pasar Parluasan, namun sesuai janji hingga pukul 05:10 WIB pelaku tidak kunjung muncul di Pasar Parluasan.

"Ini mengundang kecurigaan. Akhirnya pukul 05.30 WIB korban dan istrinya kembali. Di rumah korban tidak ada mendapati pelaku, justru kondisi rumah dalam keadaan berantakan seperti habis diacak-acak".

"Spontan korban memeriksa seisi rumah. Satu (1) unit sepeda motor Honda Vario 150 warna hitam nopol BK 4172 WAG lenyap, dua (2) unit jam tangan merk Alexander Christie dan satu (1) Buah BPKB Mobil Pick Up Grandmax warna Hitam nopol BK 9035 WO raib dari kamar korban. Saat diperiksa barang dan pakaian pelaku dikamarnya sudah tidak ada lagi". Ungkap Rusdi.

Dicari keberadaannya pelaku tidak ditemukan sehingga korban yakin WHM alias Wahyu alias Torang  telah mencuri dirumahnya. Atas kejadian ini korban merasa keberatan dan mengadu ke Polres Pematangsiantar untuk diproses secara hukum.

Berdasar pengaduan korban, dipimpin Kanit Jahtanras Ipda Moses Butarbutar SH, Tim Opsnal Unit Jahtanras melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan WHM alias Wahyu alias Torang yang terpantau di Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

"Pelaku berhasil diringkus dari sebuah warung ditepi jalan Simpang Sei Balai Kabupaten Batubara. Pelaku mengakui perbuatannya. Dari pengembangan petugas berhasil menemukan sepeda motor dan jam tangan hasil jarahan pelaku di rumah majikannya. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti serta satu (1) buah Jaket warna kuning hitam yang di pakai pelaku saat melakukan pencurian telah diamankan di Kantor Dat Reskrim. Polres Pematangsiantar untuk diproses hukum. Pelaku dikenakan pelanggaran Pasal 363 KUHPidana". Tutup AKP Rusdi Ahya SH. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini