Sempat Geleng-geleng Kepala, Korupsi Secara Bersama-sama, Oknum Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Dituntut 8 Tahun

Sebarkan:

 



JPU dari Kejari TbA saat membacakan surat tuntutan terdakwa Dahman Sirait. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Dahman Sirait selaku Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai (sesuai dakwaan-red) lewat persidangan secara video teleconference (vicon), Senin petang (26/9/2022) di Cakra.8 Pengadilan Tipikor Medan dituntut agar dipidana 8 tahun penjara.


Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp800 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.


JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) dalam surat tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Dahman Sirait dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana melakukan rindaknlidana korupsi secara bersama-sama terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018.


Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Di monitor persidangan virtual, Dahman Sirait pun beberapa saat terlihat menggeleng-gelengkan kepalanya. Tidak diketahui secara pasti apa maksudnya.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan keadaan meringankan, lanjut JPU, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.


Sejak Awal


Dahman Sirait dinilai sejak awal.terlibat dalam pekerjaan dimaksud. Antara lain, terdakwa ketika itu sebagai rekanan saat pengumuman prakualifikasi di Pokja satu sisi sebagai salah seorang Direktur di PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA).


Namun di sisi lain, hadir sebagai staf mewakili PT FU dengan alasan saat itu Direkturnya Endang Hasmi sedang sakit (berhalangan hadir).


Fakta lainnya, Endang Hasmi bersama  Dedi Hendrawan dan saksi Rika juga ada meminjamkan uang untuk pekerjaan proyek Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai kepada terdakwa dan ada menarik uang Rp3 miliar dari PT FU.


Terdakwa bersama Direktur Direktur PT CMPA Anwar Dede Silitonga dan Endang Hasmi selaku Direktur PT FU kepada Robby Maessa Nura untuk pembelian material aspal hotmix di PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS) dengan berutang lebih dulu kepada terdakwa.


Terdakwa bersama Anwar Dede, Endang Hasmi dan Erik Sitorus ada beberapa kali bertemu dengan Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran di PT BKSS di Kota Kisaran untuk membicarakan pengambilan aspal hotmix keperluan pekerjaan Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai.


Sertifikat Hak Milik SHM No 1902 milik terdakwa dengan luas 210 M2, masih berada di tangan dikarenakan saksi Anwar Dede dan Endang Hasmi masih berutang pengambilan aspal hotmix sebesar Rp2 miliar.


Sementara dalam kontrak, perusahaan pendukung PT FU maupun PT CMPA untuk pengadaan material aspal hotmix adalah PT Karya Bumi Perkasa. Bukan PT BKSS.


Tanpa UP


Hanya saja dalam perkara ini tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara karena tidak ikut menikmati uang hasil korupsi.


Namun memperkaya saksi Anwar Dede Silitonga selaku Direktur PT CMPA dan Endang Hasmi, sebagai Direktur PT FU masing-masing sebesar Rp1,8 miliar.


'Jilid II'


JPU Renhard dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Dahman Sirait bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan sesuai isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.


Yakni Endang Hasmi, Anwar Dedek Silitonga serta konsultan, Abdul Khoir Gultom juga selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).


Ketiganya lebih dulu disidangkan ('Jilid I') juga Pengadilan Tipikor Medan dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi. 


Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan pin melanjutkan persidangan, Jumat (30/9/2022) mendatang dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH). (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini