Sempat Dikuasai Pihak Ketiga, Pemko Tanjungbalai Terima Aset Senilai Rp.1,4 Milyar dari Kejari TBA

Sebarkan:


TANJUNGBALAI |
Pemerintah Kota (Pemko) bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) melaksanakan kegiatan penyerahan aset melalui pendampingan hukum. Agenda itu berlangsung di Kantor Walikota, Kamis (8/9/2022).

Penyerahan itu dilakukan atas penyelamatan barang milik Pemko Tanjungbalai Tahun 2022 dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai yang selama ini berada di pihak lain atau pihak ketiga.

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama pendampingan hukum antara Pemkot Tanjungbalai dan Kejari TBA atas penyelamatan aset barang milik daerah kota Tanjungbalai tahun 2022. Turut menandatangani, Walikota Tanjungbalai H Waris Tholib, Sekretaris DPRD, BPKPAD, Kesbangpol, Dinkes, Dinsos, PUPR, Perkim, Dispen, BPBD dan Dishub.

Penyerahan aset Pemko Tanjungbalai juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima yang dilakukan oleh para pengguna barang yaitu Pj Sekda, Plt Sekretariat DPRD, Plt Kadinkes dan Camat Teluk Nibung.

Walikota Waris dalam sambutannya meyakini momentum kerjasama itu akan bermanfaat dan bernilai positif. Terutama, dalam penertiban, percepatan penyelesaian dinamika persoalan aset milik daerah di lingkup Pemko Tanjungbalai.

"Terima kasih dan apresiasi penghargaan khusus kami berikan kepada pihak Kejari TBA yang telah banyak membantu. Khususnya juga BPKPAD dalam melakukan pendampingan hukum. Alhamdulillah, saya yakin dan percaya momentum ini akan menjadi awal penertiban aset yang pemulihannya kedepan dilakukan dengan sistematis dan koordinasi yang baik," ujarnya.

Pemko Tanjungbalai sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang sudah menyelamatkan barang bergerak aset milik Pemko Tanjungbalai senilai Rp1,4 miliyar lebih. "Barang aset bergerak ini nantinya harus dilaporkan ke BPK RI agar tidak menjadi temuan, Pemkot Tanjungbalai mengajak kerja sama dengan aparat penegak hukum khususnya di kota Tanjungbalai," sebutnya 

"Semoga di tahun berikutnya tidak ada lagi temuan barang aset milik Pemko Tanjungbalai, agar kedepan tidak ada lagi temuan oleh BPK RI. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah kota Tanjungbalai yang telah mempercayakan kepada kami tentang Penyelamatan barang aset milik pemko Tanjungbalai," pungkas Waris Tholib

Sementara itu, Kajari TBA Rufina Ginting  berharap kerjasama antara Pemko Tanjungbalai dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai merupakan kalaborasi dan bentuj sinergitas dalam kerja sama di bidang hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan segala kendala yang ada dalam lingkup perdata dan tata usaha yang ada di Pemko Tanjungbalai dapat di selesaikan dengan baik. 

"Berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemko Tanjungbalai selanjutnya di sebut pemberi kuasa kepada kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai asahan yang selanjutnya di sebut penerima kuasa terkait bantuan hukum terhadap aset milik pemerintah kota Tanjungbalai," ujarnya.

Ada pun penyerahan aset milik Pemko Tanjungbalai dari kejaksaan negeri Tanjungbalai 10 unit sepeda motor dan 2 Unit Mobil terdiri dari Mobil Camry 1 (satu) Unit, Mobil Kijang Inova 1 Unit, Sepeda Motor roda dua Honda Supra X 1 Unit, Honda Vario 1 Unit, Yamaha Vega R 2 (dua) Unit, Yamaha Jupiter Z sebanyak 3 (tiga) Unit, Yamaha Mio GT 1 (satu) Unit dan Yamaha YZ GYTR 2 (dua) Unit. 

Turut hadir Kajari Tanjungbalai Rufina Br Ginting, Asisten II Eksbangsos H. Zainul Arifin, Plt Kadis BPKPAD Asmui Rasyid Marpaung, Kadis Sosial Kota Tanjungbalai. M. Idris, Kadis BPBD Ridwan Parinduri, Kadis PUPR Kota Tanjungbalai. Teti Julianti Siregar, Kadis Perpustakaan Kota Tanjungbalai. Hj. Delima, Plt Kadis Kesehatan Kota Tanjungbalai dr. Ali Azhar, Sekretaris Dishub Elvandia, Kabag Umum Hurmaini Nasution dan Camat Teluk Nibung Muhammad Ali. (Surya)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini