Seleksi Panwaslu 30 Persen Kuota Perempuan

Sebarkan:

Suasana terakhir pendaftaran calon panwaslu di Kantor Bawaslu Deliserdang
DELISERDANG | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang mencari 66 orang Putra/Putri terbaik untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Mereka akan ditempatkan di 22 Kecamatan yang ada di Kabupaten Deliserdang. Setiap Kecamatan masing-masing terdiri dari 3 orang panwaslu. Hingga hari terakhir pendaftaran tadi sore Selasa, (27/9/2022) jumlah pendaftar sebanyak 570 orang. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Deliserdang Muhammad Ali Sitorus SAg MA menyampaikan bahwa para calon Panwaslu nantinya akan mengikuti seleksi beberapa tahapan. Mulai dari tahapan seleksi administrasi, ujian tertulis melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) hingga test wawancara. Bagi yang lulus akan dilantik pada akhir bulan Oktober 2022 mendatang. 

"Untuk syarat pendidikan minimal tamatan SMA sederajat. Yang jelas harus bersedia bekerja penuh waktu. Kita mengharapkan agar masyarakat Deliserdang ini bisa berpartisipasi," ungkapnya. 

Sedangkan untuk honor perbulan anggota Panwaslu Kecamatan berkisar Rp 2 jutaan perbulan. Tugasnya mulai dari 2022 sampai akhir tahapan hingga Pemilu  2024 mendatang.  

Pada kesempatan itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan serentak se Kabupaten Deliserdang Dr Aminuddin Marpaung SAg MA yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Deliserdang Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) menjelaskan, bahwa pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu dimulai sejak tanggal 21 sampai 27 September 2022. Pendaftaran dilakukan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Deliserdang di Jalan Tanjung Garbus Lubuk Pakam. Mengenai batas usia calonnya minimal 25 tahun.

"Batasan usia nggak ada. Kita juga akan memperhatikan kuota perempuan 30 persen di setiap Kecamatan, apalagi yang belum pernah ada. Sesuai dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024 pada Bagian II Keanggotaan huruf ketiga yang berbunyi "Komposisi keanggotaan Panwaslu Kecamatan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30℅ (tiga puluh persen). Yang jelas harus memiliki integritas dan jujur," pungkasnya. 

Aminuddin juga menambahkan, karena kebutuhan untuk masing-masing kecamatan ada tiga orang, maka minimal untuk pelamarnya di setiap Kecamatan harus ada 6 orang. Hal itu disesuaikan dengan dua kali kebutuhan. Apabila ada kecamatan yang nantinya kurang dari enam maka akan diperpanjang lagi batas waktu pendaftarannya. 

"Akan tetapi menjadi nilai plus kalau calon panwaslu sudah berpengalaman dibidang kepemiluan,"pungkasnya.( Wan)

 .
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini