Robby Kembali Disebut, Giliran Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai Dahman Diperiksa Sebagai Terdakwa Korupsi Jalan Lingkar

Sebarkan:

 





Dahman Sirait didengarkan keterangannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran Dahman Sirait, oknum Ketua Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai (identitas di dakwaan-red) secara virtual, Senin (19/9/2022) diperiksa sebagai terdakwa dalam perkara korupsi 'jilid II' terkait pekerjaan Ruas Jalan Lingkar Utara TA 2018.


Sejumlah fakta menarik terungkap di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. Pertama, terdakwa yang berprofesi sebagai rekanan, sebelum anggota dewan itu sejak 2016 sudah mengenal sejumlah nama untuk mengikuti tender pekerjaan.


Di antaranya, ketiga terdakwa yang lebih dulu disidangkan di 'jilid I' juga di Pengadilan Tipikor Medan  yakni Endang Hasmi, selaku Direktur PT Fela Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA).


Berikut nama Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran di PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS), kembali disebut.


"Persidangan lalu ('jilid I') dengan terdakwa Endang Hasmi dkk, Robby ini sudah kita perintahkan dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya tapi tidak datang.


Di mana dia ini sekarang Pak jaksa? Apa nggak ikut diproses?" kata hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota Eliwarti dan Rurita Ningrum sembari melirik tim JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) Ruji dan Renhard.


Ruji pun menimpali bahwa Robby di tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait Peningkatan Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai tersebut sempat ditetapkan sebagai tersangka dan melakukan gugatan praperadilan (prapid).


"O, permohonan prapidnya kemudian dikabulkan pengadilan. Sebagai masukan saja Pak jaksa. Di persidangan lalu sama sidang yang ini kan semakin terbuka fakta hukum. Fakta di persidangan dia juga di awal turut berperan. Diterbitkan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) baru misalnya," ucap Immanuel dan dijawab Ruji dengan kata, siap pak.


Kedua, terdakwa Dahman Sirait membenarkan ada menghadiri pertemuan dengan Kelompok Kerja (Pokja) pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungbalai.


Di satu sisi terdakwa sebagai Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA). Namun di sisi lain kehadirannya dengan Pokja sebagai salah seorang staf di PT FU.


"Di persidangan lalu atas nama terdakwa Endang Hasmi membantah saudara sebagai staf dari PT FU. Karena dia (Endang Hasmi) merupakan Wakil Direktur di PT FU. Baik ya? Terserah saudara membantahnya. Karena keterangan saudara sebagai terdakwa juga tidak disumpah," cecar hakim ketua.


Fakta menarik ketiga, terdakwa dan istrinya membenarkan ada mengagunkan aset berupa 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Bank Sumut sehingga mendapatkan pinjaman sebesar Rp1,7 miliar agar PT CMPA bisa melaksanakan pekerjaan.


Namun di sisi lain terdakwa Dahman mengaku ada mendapatkan surat kuasa dari PT FU atas tender pekerjaan dimaksud.


Di Awal


Keempat, terdakwa mempertemukan  Endang Hasmi, Anwar Dedek,, Echon dan Rongkolawi untuk membeli hotmix ke Robby sebagai staf Marketing di PT BKSS. Padahal di kontrak perusahaan tersebut tidak ada sebagai perusahaan pendukung untuk pengambilan material aspal.


Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari tim JPU Kejari TbA.


"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan tadi menurut kami sejak awal terdakwa Dahman Sirait turut andil dalam pekerjaan tersebut serta adanya sejumlah kejanggalan. Kehadirannya (terdakwa) di Pokja, mengagunkan 3 SHM dan seterusnya," urai ketua tim JPU Ruji usai persidangan.


'Jilid II'


JPU Renhard dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Dahman Sirait bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.


Yakni Endang Hasmi, selaku Direktur PT FU, Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT CMPA serta konsultan, Abdul Khoir Gultom juga Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).


Ketiganya lebih dulu disidangkan ('Jilid I') juga Pengadilan Tipikor Medan dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.


Di 'Jilid II' ini Dahman Sirait juga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair   pidana Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini