OBH YMKI Teken Perjanjian Kerjasama dengan Rutan Perempuan Kelas II A Medan

Sebarkan:


MEDAN |
Bertempat di Aula Rutan Perempuan Kelas II A Medan, dilaksanakan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Hukum Gratis antara Organisasi Bantuan Hukum “Yayasan Mustika Keadilan Indonesia” (OBH YMKI) dengan Rutan Perempuan Kelas II A Medan. 

Selain OBH YMKI ada 3 LBH/OBH yang ikut menandatangani PKS bantuan hukum gratis dengan Rutan Perempuan Kelas II A Medan, yaitu : LBH Medan, LBH Menara Keadilan dan LBH Bonum Communae. Rabu (21/09/2022).

Penandatanganan PKS ini menyepakati kerjasama pembentukan pos bantuan hukum di Rutan Perempuan Kelas II A Medan guna memberikan dan mempermudah akses bantuan hukum  terhadap tahanan di Rutan.


Dalam sambutannya, Ema Puspita, Bc.IP., S.Pd., M.H selaku Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan sangat mengapresiasi kehadiran OBH YMKI di Rutan Perempuan Kelas II A Medan, hal ini sangat berguna bagi warga rutan yang sedang menjalani proses hukum demi terpenuhinya hak-hak hukum bagi tahanan disini, ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama Ganda Putra Marbun, SH., MH selaku Ketua Umum OBH YMKI juga sangat mengapresiasi sikap Kepala Rutan Perempuan Kelas II A Medan yang mengundang 4 LBH / OBH sekaligus dalam rangka kerja sama bantuan hukum di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Ganda, berharap dengan hadirnya OBH YMKI di Rutan Perempuan Kelas II A Medan dapat memberikan bantuan hukum bagi para pencari keadilan yang sedang ditahan disini, ucapnya. Dalam acara tersebut turut juga disaksikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Sumut dan dari pihak OBH YMKI turut juga hadir Ibu Sovia Siregar, SE., CPL selaku Sekretaris Umum OBH YMKI.(rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini