'Nekat' Antar 49 Kg Ganja Berharap Dapat Uang Rokok, Mekanik Asal Titipapan Divonis 15 Tahun

Sebarkan:

 '



Majelis Hakim diketuai Arfan Yani saat membacakan putusannya (MOL/Ist)




MEDAN | Ilham Bin Syamsul Bahri (29)  seorang mekanik sepeda motor lewat persidangan secara virtual, Selasa (20/9/2022) di Cakra 7 PN Medan divonis 15 tahun penjara dipidana denda Rp1 miliar  subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan penjara.


Majelis Hakim diketuai Arfan Yani dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Indra Zamachsyari. 


Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, warga Jalan Platina 2 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana  Pasal 114 (2)   UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.


Yakni secara tanpa hak dan melawan hukum mengantar narkotika Golongan I jenis daun ganja kering seberat 49 kg.

 

Hal yang memberatkan, perbuatan  terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan, imbuh Arfan Yani,  terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.


Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU alias conform. Sebab pada persidangan lalu Indra Zamachsyari juga menuntut terdakwa agar dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara.


Atas putusan hakim tersebut Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya dari BBH Keadilan ini menyatakan pikir-pikir.


Berharap Uang Rokok


Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa  selama ini bekerja sebagai Mekanik Sepeda motor milik ayahnya. Tapi Jum’at dini hari (29/4/2022) sekira pukul 00.30 Wib itu terdakwa diajak Bustami (berkas terpisah) mengantar fiber ke Pantai Anjing Belawan dengan imbalan uang rokok.


Menurut Ilham, Bustami tidak menjelaskan nominal uang rokok yang dijanjikan. “Saya dijanjikan uang rokok aja pak hakim,” ujarnya saat diperiksa sebagai terdakwa.


Setelah disepakati, Bustami menyediakan becak kepada terdakwa untuk mengantar fiber yang diduga berisi ikan itu ke tempat tujuan.


Setiba di lokasi tiba-tiba Bustami pergi katanya menemui pemilik barang. Tak lama kemudian terdakwa pun ditangkap polisi.


Ketika ditanya JPU, terdakwa Ilham ngaku fiber yang dibawanya berisi ikan.” Saya menyangka fiber yang saya bawa berisi ikan, bukan ganja Pak jaksa,” ujar Ilham.


Ketika ditanya hakim, baru terdakwa mengaku bahwa fiber yang dibawanya berisi ganja seberat 49 kg.” Ketika saya ditanya Satpam Pantai Anjing saya ngaku fiber itu berisi ganja pak hakim,” ujar terdakwa dalam sidang secara virtual itu.


Dia bersama dengan seluruh barang bukti dibawa pihak Kepolisian dari Korps Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara–Baharkam Polri menuju Kapal Kedidi–3015 guna penyelidikan dan pengembangan. (ROBERTS)






Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini