Massa Gagalkan Pemasangan Plang Tanah Sengketa Oleh Poldasu

Sebarkan:

GAGAL: Massa menggagalkan pemasangan plang oleh Poldasu.


MEDAN | Sempat 'panas',  pemasangan plang pengawasan terkait sengketa tanah di Jalan Pertahanan Patumbak, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, persis di samping Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan yang dilaksanakan Polda Sumut gagal pada Jumat (2/9/2022) sore.

Sebab team yang diturunkan Ditreskrimum Polda Sumut mendapat perlawanan dari pemuda setempat dan pihak kuasa hukum, Ronny Paslani (penggugat dan pemilik sertifikat tanah).

Mereka menilai, Polda Sumut tidak menghormati proses sidang yang masih berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan proses sidang perdata di Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam, dimana Ronny Paslani sebagai penggugat.

Fauzia Simangungsong (tengah) didampingi Romeo Tampubolan dan M Parapat

Pantauan di lokasi, terlihat plang pengawasan Ditreskrimum atas laporan dari Josua Simanjuntak cs gagal dipasang di objek tanah sengketa oleh perwakilan Polda Sumut. Sejumlah pemuda setempat serta tokoh masyarakat pun melakukan perlawanan. Mereka menyayangkan sikap Polda Sumut yang dianggap tidak menghormati proses sidang di pengadilan.

"Macam betol aja kelen, main pasang-pasang plang pulak kelen disini. Hormati proses sidang di pengadilan. Ini negara hukum, bukan negara kelen,"teriak sejumlah massa kepada pihak pemasang plang kiriman Polda Sumut.

Sementara kuasa hukum penggugat, Fauzia Simangungsong didampingi Romeo Tampubolan dan M Parapat mengatakan mereka memang melarang team Polda Sumut memasang plang pengawasan berdasarkan dengan nomor LP 995, Tahun 2022. Karena, kata dia, masalah ini masih dalam sengketa di pengadilan.

"Pelapor ini memiliki surat sertifikat. Tetapi kami juga membeli tanah ini dengan alas hak SK Camat PPAT Tahun 1983 dan sertifikat tahun 1989. Itulah yang kita duga ada model prosedural yang kami anggap melanggar PP10 tahun 1961, itulah sekarang yang masih berjalan di PTUN dan kita sebagai penggugat," jelasnya.

Ketika ditanya apakah ada permainan  mafia tanah, yang di backup dari aparat terkait. Fauzia mengaku akan menunggu putusan pengadilan.

Di lokasi yang sama, sebelumnya, pihak PTUN juga melakukan sidang lapangan terkait sengketa tanah tersebut, Jumat (2/9/2022) siang. Agenda hakim melakukan sidang untuk mencocokkan objek tanah dengan LP penggugat.

Sementara, Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan  mengaku jika kehadiran mereka tidak berkaitan dengan sengketa lahan melainkan ada agenda lain. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini