MEDAN | Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (26/9/2022) 'dibanjiri' papan bunga dan spanduk dukungan atas dilaporkannya Youtuber juga oknum advokat Alvin Lim ke Polda Sumut.
Alvin Lim, Jumat (22/9/2022) dilaporkan Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, I Made Sudarmawan didampingi para anggota Yos A Tarigan, Syahron Hasibuan dan Olan Pasaribu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan.
Sekira puluhan papan bunga maupun papan spanduk berisikan dukungan kepada Kejati Sumut atas dilaporkannya Alvin Lim tampak bertengger di sisi kanan dan di depan Kantor Jalan AH Nasution, Lota Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yis A Tarigan mengatakan, dukungan publik tersebut ini berawal dari adanya video dengan akun QUOTIENT TV yang diunggah terlapor tanpa melalui klarifikasi dulu serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali.
Kemudian Persaja Sumut memilih untuk langsung menempuh jalur hukum karena unggahan Alvin bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.
"Karena laporan Persaja dan terberitakan di berbagai media hingga banyak papan bunga ucapan mendukung kejaksaan. Terimakasih untuk semua ucapan dan dukungan yang spontan, seluruh jaksa khususnya di Sumut berterimakasih atas dukungan masyarakat tersebut.
Perlu kami tegaskan, Kejati Sumut bukan antikritik. Tapi silakan disampaikan secara beradab, secara aturan perundang-undangan berlaku," pungkas Yos.
Kejari Medan
Sementara itu, Persaja Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Senin (26/9/2022) resmi melaporkan pengacara sekaligus Youtuber Alvin Lim ke SPKT Polrestabes Medan terkait konten yang dibuatnya di channel Youtube dengan judul 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Persaja Kejari Medan melaporkan Youtuber Alvin Lim ke Polrestabes. (MOL/Ist)
Kajari Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon dalam siaran pers menyampaikan bahwa perbuatan Alvin Lim tersebut telah menghina harkat dan martabat para jaksa dan institusi kejaksaan yang saat ini kinerjanya justru memperoleh apresiasi tinggi dari masyarakat.
Terutama setelah kejaksaan berhasil membongkar kasus-kasus dugaan korupsi besar seperti Jiwasraya, Asabri dan PT Duta Palma yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Untuk itu secara khusus Kajari Medan Wahyu Sabrudin memerintahkan agar Persaja Cabang Medan segera membuat laporan polisi atas perbuatan Alvin Lim.
Yakni sebagai bentuk perlawanan atas segala upaya yang mencederai marwah kejaksaan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum.
Selain itu, Kejari Medan juga berhasil mengusut kasus dugaan korupsi dengan total nilai kerugian negara miliaran rupiah. Belum lagi pemulihan aset milik Pemkot Medan senilai ratusan miliar rupiah.
Atas keberhasilan Kejari Medan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dalam kategori perkara dengan kerugian negara terbesar berdasarkan hasil laporan auditor tahun 2021 lalu.
Alvin Liem dilaporkan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: STTLP / 3029 / IX / 2022 / SPKT / Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara dengan sangkaan adanya peristiwa pidana terkait UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan / atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU ITE.
Dan / atau Pasal 14 Ayat (1,2) dan / atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan / atau Pasal 156 dan /atau Pasal 310 KUHPidana. (ROBERTS)