Kajati Kepri Resmikan Rumah RJ Adhyaksa 'Perisai Negeri' di Gedung LAM Kota Tanjungpinang

Sebarkan:

 


Kajati Kepri Gerry Yasid saat meresmiian Rumah RJ
Adhyaksa 'Perisai Negeri'. (MOL/Pnkm)




TANJUNGPINANG | Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Gerry Yasid SH MH didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Joko Yuhono SH MH, Kamis (1/9/2022) meresmikan Rumah Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) Adhyaksa 'Perisai Negeri' di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang. 


Gerry Yasid menegaskan, penerapan RJ dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.


"Lebih dari pada itu, melalui RJ stigma negatif atau labeling 'orang salah' itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat atau berubah. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu kembali mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara," jelasnya.


Penyelesaian perkara melalui RJ mendapat respon positif dari masyarakat. Hal itu dibuktikan sejak terbitnya Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, penerapan keadilan restoratif di tingkat kejaksaan relatif meningkat dengan banyaknya permintaan penyelesaian perkara di luar pengadilan.


Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu, tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan milai keruguannya tidak lebih dari Rp25 juta.


Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana,


Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka serta warga masyarakat merespon positif.


Humanis


Penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.


"Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.


Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan," ucapnya.


Turut hadir Walikota Tanjungpinang Hj Rahma SIP dan FKPD Kota Tanjungpinang serta Ketua LAM Provinsi Kepri Datok Seri Setia Utama H Abdul Razak AB. 


Ketua LAM Kepri Kota Tanjungpinang Datok Wira Setia Utama Dr Drs HM Juramadi Esram SH MT MH beserta Pengurus LAM Kepri Kota Tanjungpinang. Demikian Kasi Penkum Kejati Kepri Nixon Andreas Lubis pada pers rilinya. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini