JAMPidum Setujui Penghentian Penuntutan Perbuatan tidak Menyenangkan di Wilkum Kejati Sumut Lewat RJ

Sebarkan:

 



Dokumen foto ekspose permohonan penghentian penuntutan tersangka kasus perbuatan tidak menyenangkan. (MOL/Pnkm)



MEDAN | Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan lewat pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum (wilkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).


Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan kewat pesan teks WhatsApp (WA), Selasa (20/9/2022).


Kali ini penghentian penuntutan atas nama tersangka Wansah alias Rido, warga Desa Lobu, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) setelah sehari sebelumnya, Senin (19/9/2022) dilakukan ekspose secara online kepada JAMPidum diwakili oleh  Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani dan Koordinator pada JAMPidum.


Ekspose kasus Wansah alias Rido disampaikan langsung oleh Kajati Sumut Idianto didampingi Wakajati Qsnawi, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf, Kasi Penkum Yos A Tarigan  serta Kajari Labuhan Batu Furkon Syah Lubis, SH, MH dan Kasi Pidum Kejari Labuhan Batu. 


Wansah alias Rido sebelumnya dipersangkakan dengan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.


"Tersangka Wansah berselisih paham dengan saudara sepupunya dan dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.


Dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, " paparnya. 


Antara Wansah dan sepupunya akhirnya berdamai. Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan terhadap  perkara ini, lanjut Yos A Tarigan, karena antara pelaku dan korban masih bersaudara (sepupu). 


Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.


Penghentian penuntutan hukuman tersangka lewat RJ tersebut berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020.


Dengan kriteria antara lain, tersangkanya baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.


“Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini