Istri Terdakwa Sebut Inisiatif Canakya Kredit Rp39,5 M untuk Bangun Perumahan Takapuna Residence

Sebarkan:

 


Lima saksi termasuk istri terdakwa Canakya Suman didengarkan keterangannya. (MOL)




MEDAN | Giliran 5 orang dihadirkan saksi oleh tim JPU dari Kejati Sumut dalam sidang lanjutan perkara korupsi beraroma kredit macet Rp39 5 miliar atas nama terdakwa Canakya Suman, selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Senin (19/9/2022) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.


Salah seorang saksi di antaranya adalah Murni, tidak lain adalah istri terdakwa Canakya Suman.


"Ada cerita. Suami Saya (terdakwa Canakya Suman) yang inisiatif mau pinjam (Rp39,5 miliar) ke bank. Katanya mau bangun perumahan Takapuna Residence di Helvetia.


Suami teken berkas. Saya ikut teken. Sempat juga diajak lihat perumahannya. Beberapa unit sedang dibangun," urai Murni menjawab pertanyaan JPU Isnayanda didampingi Saut Hasibuan.


Saksi juga mengungkapkan fakta menarik lainnya. Murni dan mertuanya Julius, ayah dari terdakwa Canakya Suman selaku Komisaris PT KAYA turut sebagai penjamin yang dituangkan dalam Personal Garansi (PG) saat pengajuan permohonan kredit di salah satu bank plat merah di Medan.


"Artinya jika kredit Canakya macet, para penjamin ini bisa turut bertanggung jawab. Tahukah saudara makna dari Personal Garansi tersebut," cecar Isnayanda. 


Murni pun menjawab,  tidak tahu. Karena dia hanya meneken saja. Sedangkan konsep sudah disiapkan notaris.


Mengenai kantor PT KAYA, menurut Murni berpusat di Jalan Thamrin Medan. Sedangkan rumah Canakya Suman berada di Cemara Asri.


"Saya tidak tahu dari mana asal muasal uang diperoleh  Canakya  untuk membeli  rumah dan kantor tersebut," timpalnya..


Saksi lainnya  Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) mengakui bahwa pengajuan kredit Canakya Rp39,5 miliar adalah urusan pribadi Canakya. Tidak ada hubungan dengan dirinya.


"Saya tidak punya hubungan dengan urusan pinjaman kredit Canakya yang akhirnya macet itu," ujar Mujianto


Mujianto mengakui Canakya ada membeli tanah PT ACR di Helvetia seluas 16.000 M2 seharga Rp45 miliar dengan cara mencicil.


Pembelian tanah itu, lanjut Mujjanto, sudah dilunasi Canakya manakala pinjaman kredit saya di Bank Sumut Cabang Tembung Rp35 miliar. Sebesar Rp13,4 miliar di antaranya sudah dibayarkan Canakya.


Awalnya, Mujianto tidak tahu asal usul uang Canakya tersebut. Tapi belakangan mengetahuinya kalau uang untuk melunasi kredit di Bank Sumut adalah pinjaman Canakya sebesar Rp39,5 miliar.


Macet


Sementara Muttaqin dan Baja dari pihak bank mengakui awalnya kredit Canakya Suman berjalan lancar. Tapi belakangan mandek alias macet.


"Ada sekitar Rp14 M lagi belum termasuk bunganya yang gagal bayar," kata kedua saksi yang duduk bersebelahan tersebut.


Menurut mereka, pihak bank sudah mengajukan gugatan pengembalian kredit macet itu melalui gugatan perdata. 


Selain itu 'menyeret' Canakya Suman secara pidana dengan tuduhan penggelapan Sertifkkat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan telah divonis bersalah juga di PN Medan.


Untuk mendengar saksi lainnya, sidang menarik perhatian kalangan perbankan tersebut majelis hakim melanjutkan persidangan pekan depan. (ROBS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini