Eksepsi Ditunda, Hakim Perintahkan JPU Berikan Turunan BAP ke PH Terdakwa ITE

Sebarkan:

 





Majelis hakim PN Medan akhirnya tunda agenda pembacaan eksepsi tim PH terdakwa perkara ITE. (MOL/ROBERTS)




MEDAN | Sidang pembacaan nota keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) tim penasihat hukum (PH) Lloyd Reynold Ginting Munthe, terdakwa tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait postingannya di media sosial facebook (sosmed fb), akhirnya ditunda. 


"Izin Yang Mulia. Kami  belum bisa menyampaikan eksepsi karena turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terdakwa l, saksi-saksi dan ahli belum kami terima. Di persidangan minggu lalu juga hal itu kami sampaikan di hadapan majelis tapi belum kami terima. 


Kami mohon sekali lagi agar JPU menyerahkan turunan BAP-nya dan mohon waktu satu minggu menyampaikan eksepsinya Yang Mulia," kata Tommy Sinulingga selaku ketua tim PH didampingi Dian Napitupulu, Rabu (14/9/2022) di Cakra 9 PN Medan.


Majelis hakim diketuai Nelson Panjaitan pun mengkonfrontir hal itu ke JPU dari Kejati Sumut Friska Sianipar. "Bagaimana itu Bu jaksa? Seharusnya minggu lalu turunan BAP-nya sudah diberikan ke PH. 


Bagaimana nantinya teknisnya agar diserahkan turunan BAP-nya ke PH terdakwa, biar sidang kita tidak tertunda-tunda" perintah hakim ketua dan diiyakan Friska Sianipar.


fb


Diberitakan sebelumnya, Lloyd Reynold Ginting Munthe didakwa melakukan tindak pidana ITE terkait postingannya di media sosial facebook (sosmed fb). Mempertanyakan apakah Mujianto, kebetulan konglomerat terkenal asal Medan merupakan 'mafia tanah'?


Friska Sianipar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa ketika berada di Kabanjahe, Kabupaten Karo secara bertahap tanggal 25 dan 26 Februari 2021 serta 12 Maret 2021 membuat postingan bermuatan penghinaan di fb.


Yakni, 'APAKAH MUJIANTO YANG DISEBUT 'MAFIA TANAH' DALAM BERITA INI SAMA ORANGNYA DENGAN MUJIANTO YANG SEDANG DIDUGA BERNAFSU MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000 (SIOSAR) KACINAMBUN ?'


Postingan tertanggal 25 Februari 2021 itu juga memuat narasi, Presiden Joko Widodo dalam upaya pemberantasan 'MAFIA TANAH' di seluruh Indonesia hingga ke pelosok negeri kita yang tercinta ini.


Keesokan harinya Lloyd Reynold Ginting membuat postingan, 'JURUS MAUT MUJIANTO UNTUK MENGUASAI LAHAN PERTANIAN DI PUNCAK 2000 SIOSAR, KACINAMBUN.'


Tertanggal 12 Maret 2021, terdakwa berprofesi sebagai wiraswasta itu membuat postingan, 'PERLAWANAN KEPADA MUJIANTO SEMAKIN PANAS. KARO BERSATU !!!


"Postingan terdakwa yang dapat dilihat/diakses oleh warganet atau masyarakat umum melalui akun medsos fb tersebut saksi Mujianto merasa terhina dan tercemar nama baiknya," urai Friska Sianipar.


Lloyd Reynold Ginting pun dijerat dengan dakwaan tunggal, Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE. (ROBERTS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini