Dua Pelaku Curanmor Diringkus Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematang Siantar

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR
| Petualangan dua pelaku curanmor, JIM alias Josua (24) penduduk Jalan H. Ulakma Sinaga, kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan RFFP alias Romi (21) penduduk Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar, akhirnya terhenti di sel tahanan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Kedua alap alap ranmor ini ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar lantaran mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah opol BK 3061 TAM, milik korban/pelapor Rafly AR Siddiq (20) warga Jalan Perak Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar. Jumat, 8 April 2022 sekira pukul 23:19 WIB, lalu.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung SH dalam siaran pers yang dibagikan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi aksi kedua pelaku. "Saat itu korban akan bekerja dan memarkirkan sepeda motornya dalam kondisi stang terkunci diparkiran "Gerai Kopi Janji Jiwa"  Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat kota Pematangsiantar, sekira pukul 14.00 WIB.

Selepas kerja. Lanjut Rusdi Ahya lebih rinci. "Sabtu 9 April 2022, sekira pukul 00.32 WIB, korban Rafly menuju parkiran hendak pulang namun tidak lagi melihat sepedamotornya ditempat semula, meski sudah berupaya mencari disekitaran lokasi dibantu rekan sekerjanya."

"Dari hasil cek rekaman CCTV, terlihat sepeda motor korban telah dicuri orang tidak dikenal. Atas kehilangan ini korban merasa keberatan karena mengalami kerugian Rp 4.000.000.- (Empat Juta Rupiah), lalu melapor ke Polres Pematangsiantar". Ujar Rusdi, Senin (26/9/2022) siang.

Berdasar laporan korban, Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Ipda Moses Butarbutar melakukan penyelidikan. Jumat, 23 September 2022 pukul 21:00 WIB, Tim berhasil mengidentifikasi  dan mengendus satu (1) diduga pelaku, JIM alias Josua sedang berada dirumahnya di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Pematang Simalungun,  Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Pelaku berhasil diamankan. 

"Dari keterangan dan pengakuan JIM alias Josua, Sabtu 24 September 2022 sekira pukul 08.00 WIB Unit Jahtanras kembali berhasil mengamankan satu pelaku lagi, RFFP alias Romi dari rumahnya". Papar Kasie Humas.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti satu (1) unit sepeda motor Mio Soul warna merah nopol BK 3061 TAM, satu (1) kunci letter T, satu (1) baju warna hitam serta satu (1) celana pendek warna hitam milik pelaku telah diamankan ke Mapolres Pematangsiantar untuk diperiksa lanjut dan diproses sesuai hukum berlaku. (MOL-Bay)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini