Diduga Gelapkan Uang Jasa Deposito, Koperasi PKP RI Kota Padangsidimpuan Dilaporkan

Sebarkan:
Miswar bersama tim saat mendampingi kliennya di Polres Padangsidimpuan
    


PADANGSIDIMPUAN | Diduga gelapkan uang simpanan deposito dan uang jasa, Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKP RI) Kota Padangsidimpuan dilaporkan ke polisi, Kamis (22/9/2022).

Ahmad Paisal Siregar didampingi empat orang tim kuasa hukumnya yaitu, Miswarsyah SH, Maysaroh Siregar SH, Muchsi Waly Ilman SH dan Pangiutan Tondi Lubis SH, MH, akhirnya melaporkan koperasi PKP RI Kota Padangsidimpuan ke Polres Kota Padangsidimpuan, Pasalnya pihak Koperasi PKP RI diduga telah melakukan penggelapan deposito sebesar Rp.3.722.000.000.

"Selain diduga menggelapkan uang deposito,  PKP RI juga diduga menggelapkan uang jasa deposito. Sehingga klien kami juga mengalami kerugian sekitar 1,7 miliar, dimana disitu ada uang jasa dari deposito tersebut yang harus dibayarkan PKP RI sebesar Rp. 46.338.000 Setiap bulannya tapi sampai saat ini tidak dibayarkan," ungkap Miswar kepada metro-online.co.

Miswar menceritakan alasan kliennya melaporkan pihak Koperasi PKP RI Kota Padangsidimpuan berawal dari almarhum orang tua dari Ahmad Paisal Siregar atas nama H. Asbullah Siregar memiliki uang simpanan deposito sebesar Rp. 3,7 miliar di Koperasi PKP RI  Kota Padangsidimpuan.

Kemudian sebagai ahli waris Ahmad Paisal Siregar ingin menarik kembali deposito  milik almarhum ayahnya, namun pihak PKP RI tidak memberikan.

Tidak itu saja kata Miswar, dari deposito tersebut ada uang jasa  deposito yang harus dibayarkan pihak PKP RI kepada Almarhum H. Asbullah Siregar sebesar Rp. 46.338.000 Setiap bulannya. Namun terhitung sejak Juli 2019 sampai sekarang uang jasa tersebut tidak pernah lagi dibayarkan, sehingga kata Miswar kliennya itu mengalami kerugian berkisar Rp. 1,7 miliar.

"Menurut klien kita, alasannya kenapa uang tersebut tidak diberikan, bahwa pihak PKP RI mengatakan kalau almarhum itu masih memiliki utang berkisar 4,2 miliar. Tetapi setelah dipertanyakan utang apa saja itu, pihak PKP RI tidak bisa membuktikannya secara administrasi atau tertulis apa saja utang dari almarhum ayah klien kami," terangnya.

Maka berdasarkan hal tersebut Miswar dan rekannya langsung mendampingi kliennya memilih jalus hukum dan melaporkan hal ini ke Polres Kota Padangsidimpuan dengan dugaan penggelapan uang simpanan deposito berjasa.

"Dugaan ini sudah masuk ke ranah pidana dimana hal tersebut diatur berdasarkan pasal 374 KUHP yang menyatakan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," tegas Miswar.

Miswar mengatakan selama ia dan timnya masih diberikan kepercayaan, pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia juga meminta kepada pihak kepolisian khusunya Polres Kota Padangsidimpuan untuk segera memanggil dan melakukan tindakan tegas kepada pihak PKP RI Kota Padangsidimpuan, tegasnya.

"Berdasarkan surat laporan nomor : LP/B/347/IX/2022/SPKT/Polres/PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATERA UTRA, kita meminta agar pihak kepolisian segera bertindak tegas kepada PKP RI yang dimana sebagai terlapor dalam kasus dugaan penggelapan uang pinjaman deposito berjasa yang merugikan klien kami sebesar Rp.1,7 miliar," pungaksnya. (Syahrul/ST).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini