Nek Saragih 'Geruduk' Polda Sumut, Laporannya Dianiaya 7 Oknum Polisi 'Jalan di Tempat'

Sebarkan:

 


Nek Saragih saat menunjukkan dokumen foto dirinya menderita luka lebam-lebam akibat dianiaya 7 oknum petugas dari Polres Simalungun. (MOL/ROBS)



MEDAN | Nurieni Saragih -kerap disapa: Nek Saragih- 'menggeruduk' Kantor Polda Sumut Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (21/9/2022).


Warga Dusun Silandoyung Desa Silau Paribuan Kecamatan Kahean Kabupaten Simalungun itu mengaku mau mempertanyakan laporan pengaduannya (LP) atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh 7 oknum polisi Polres Simalungun.


Padahal, laporan tersebut dibuat oleh Nek Saragih pada 18 April 2022 dengan Nomor: STTLP/B/733/IV/2022/SPKT/Polda Sumut. Sudah 5 bulan lamanya, nenek dua cucu ini kecewa karena laporannya terkesan jalan di tempat.


"Saya kecewa dengan kinerja Polda Sumut karena laporan kasus penganiayaan yang saya alami sudah 5 bulan tidak naik ke tahap penyidikan," ujar Nek Saragih kepada wartawan.


Kepada awak media Nek Saragih mengaku tidak bertemu dengan juru periksa (juper) yang menangani kasus tersebut. "Nggak tadi dia di ruangannya bah," katanya.


Dia menjelaskan, kejadian penganiayaan itu berawal pada 27 Desember 2021 lalu di Dusun Silandoyung.


Saat itu, ke-7 oknum polisi yang bertugas di Polres Simalungun tersebut hendak melakukan jemput paksa terhadap Nek Saragih untuk melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus lain ke pihak kejaksaan.


Nek Saragih sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak. 


"Polisi datang dengan dua mobil. Karena saya tidak melakukan penganiayaan terhadap anak. Saya melawan (berontak). Karena Saya nggak ada melakukannya," lanjut Nek Saragih.


Dalam perlawanan itulah, Nek Saragih mengaku telah dianiaya oleh 7 oknum polisi, termasuk 2 polwan. 


"Saya ditarik, dijambak, diseret, dipukul sampai wajah saya lembam membiru dan bengkak. Terus kek mana kali lah tenaga Saya melawan orang itu?," urainya sembari menunjukkan dokumen foto wajah dan tubuh lebam-lebamnya.


Setelah dianiaya, Nek Saragih sempat masuk rumah sakit dan melakukan visum. Atas kasus penganiayaan anak yang dituduhkan kepada dirinya, Nek Saragih divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.


Namun, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Nek Saragih divonis percobaan selama 6 bulan hingga perkaranya inkracht (berkekuatan hukum tetap).


Setelah itu, Nek Saragih melaporkan 7 oknum polisi tersebut atas kasus dugaan penganiayaan ke Polda Sumut dan dugaan pelanggaran kode etik ke Propam.


Dia berharap, kasus tersebut ada tindak lanjut dari penyidik Polda Sumut. Nek Saragih menduga, kasus penganiayaan anak yang dituduhkan kepada dirinya berkaitan dengan kasus pengrusakan yang dilaporkannya.


Dicek


"Saya pernah melaporkan puluhan warga karena melakukan pengrusakan rumah saya. Enam orang sudah divonis 6 bulan penjara," cetusnya.


Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengaku akan segera mengecek laporan korban tersebut. 


"Saya belum tahu itu kasusnya apa, coba kirim LP-nya biar saya cek dulu," tandas Hadi. (ROBS)












Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini