Wartawan Madina Demo Kejaksaan, Minta Komjak Turun

Sebarkan:
Wartawan Madina saat berorasi di Kejaksaan Madina. (Sahrul) 

MANDAILING NATAL | Puluhan wartawan di Kabupaten Madina yang tergabung dalam aliansi Solidaritas Jurnalis Bersatu bersama massa dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Perwakilan Sumatera Utara, berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri Madina (Kejari Madina), Senin (8/8/2022). 

Dalam tuntutannya, massa meminta Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk turun ke Madina melakukan pemeriksaan kepada para jaksa yang 'nakal' dan 'bermain' atas perkara-perkara yang ditangani. 

Massa juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Novan Hadian mengundurkan diri sebagai Kejari Madina. 

"Kami meminta pihak Kejaksaan untuk memperjelas perihal tuntutan yang hanya setahun bagi pelaku penganiayaan dan pengeroyokan wartawan (Jeffry Barata Lubis-Red). Apakah ada upaya dari para terdakwa untuk bernegosiasi terkait hukuman yang harus mereka terima," tegas Ketua PWI Madina, M Ridwan Lubis dalam orasinya. 

Ridwan juga mengatakan, sebagai mitra kerja seharusnya Kejaksaan bisa memberi upaya perlindungan keamanan bagi para wartawan Madina.

"Kita tentu sangat kecewa, rekan kita wartawan yang sudah jelas dikeroyok secara bersama-sama karena pemberitaan yang dilakukan, tapi JPU Kejaksaan Madina hanya menuntut para pelaku 1 tahun. Ini mengkerdikan profesi wartawan yang ada di seluruh Indonesia," pungkasnya. 

Wartawan senior Iskandar Hasibuan, dalam orasinya juga meminta Kejaksaan Negeri Madina menjelaskan terkait isu-isu yang beredar adanya dugaan tim kuasa hukum dari para terdakwa berkomunikasi dengan tim kejaksaan. 

"Begitu mendengar tuntutan penganiayaan dari wartawan Jeffry Barata Lubis hanya 1 tahun, miris hati saya, emosi saya dibuatnya. Kepala saya pun ikut sakit. Selama ini padahal tak pernah saya rasakan seperti ini. Saya tak habis pikir melihat JPU Kejaksaan Madina ini," katanya. 

"Itu juga soal isu-isu yang sudah beredar dikalangan wartawan. Itu dijelaskan dan alasan tuntutan yang sangat rendah ini," tegasnya. 

Eks anggota DPRD Madina ini juga menegaskan bila tuntutan untuk kasus penganiayaan wartawan saja hanya dituntut 1 tahun. Tak tertutup kemungkinan kasus penganiayaan bakal meningkat. 

Selain itu, Iskandar juga mengungkapkan akibat rendahnya tuntutan JPU kepada oknum pelaku PETI AAN, ada oknum-oknum mendatanginya ingin melakukan penambangan lagi 

"Sudah ada beberapa penambang yang berhenti sejak ditangkapnya AAN. Namun setelah mendengar tuntutan yang diberikan JPU hanya 1 tahun. Mereka bilang mau buka tambang dengan alat berat lagi. Mereka bilang hukuman setahun yang dituntut jaksa ini cukup ringan. Karena nanti dikurangi masa tahanan dan lain-lainnya, bisa-bisa cuma seminggu lagi menjalani, habis itu bebas," imbuhnya. 

Massa aksi pun disambut oleh Kejari Madina melalui Kasi Intel Fati Zai. Dalam tanggapannya Zai menyampaikan tuntutan yang disampaikan dalam perkara penganiayaan wartawan itu merupakan hak objektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan. 

"JPU menilai dari fakta-fakta persidangan. Dinilai secara objektif oleh JPU. Bagaimanapun kami tidak bisa melakukan tuntutan di luar rencana dakwaan yang disampaikan oleh Kejati Sumut. Dalam rendahnya itu, JPU harus bisa membuktikan pasal-pasal mana saja yang harus kami buktikan," katanya. 

Dia pun mempersilahkan kepada rekan-rekan wartawan yang tak terima atas tuntutan JPU  tersebut melaporkan baik itu ke Komjak maupun ke pihak lainnya. 

Pantauan, sejumlah massa aksi sempat tak terima dengan penjelasan pihak kejaksaan Madina karena dinilai jawaban yang disampaikan itu terlalu normatif. Kendati begitu, kemudian massa pun membubarkan diri dengan damai. (SRH/Sahrul) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini