Undang Gelak Tawa, Korban Malu-malu Ngaku Dipalak 'Bidadari' Mi Chat di Kamar Kost

Sebarkan:

 






Saksi korban pemalakan Herdin saat didengarkan keterangannya. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang perkara pemerasan (pemalakan) atas nama terdakwa Marnila, 36, dan Herdin, Kamis (4/8/2022) di Cakra 6 PN Medan sempat mengundang gelak tawa JPU, majelis hakim serta pengunjung sidang.


Di awal sidang, hakim ketua Firza Andriansyah beberapa kali meminta saksi korban Herdin agar lugas menceritakan kronologi peristiwa pemalakan yang dilakukan kedua terdakwa di kamar kost-kostannya.


"Sudah.. Ceritakan aja kejadian sebenarnya," kata JPU dari Kejari Medan Rina Sari Sitepu dengan nada tinggi. Saksi korban masih juga terlihat kikuk.


"Coba jelaskan secara detail, gak usah malu, kan sudah terjadi. Masa kau tiba-tiba datang ke kos Marnila terus diperas. Bukan santan kau diperas-peras," timpal hakim anggota Martua Sagala spontan mengundang gelak tawa seisi ruang sidang.


Selanjutnya Herdin pun menjelaskan bahwa awal perkenalannya dengan Marnila dari aplikasi Mi Chat. 


"Ada tanda open BO, langsung tawar, dia (terdakwa Marnila) minta Rp150 ribu langsung share loc Pak hakim," kata saksi.


Keduanya pun sepakat bertemu di lamar kostan-kostan Marnila. Namun sesampainya di lokasi, Herdin sempat kaget karena foto profil dengan wajah aslinya Marnila sangat berbeda. Belakangan diketahui rupanya Marnila sudah berumur 36 tahun.


"Dia minta uang kebersihan sama uang kost. Katanya, enak aja kau cuma Rp150 ribu. Saya tetap gak mau bayar diambilnya hp Saya, lalu masuk terdakwa Sawal," ucap Herdin. Hakim ketua Firza Andriansyah pun melanjutkan persidangan pekan depan.


'Bidadari'


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula, Jumat (22/4/2022) lalu sekira pukul 03.00 WIB.


Saat itu saksi korban Herdin bermain aplikasi Mi Chat dan tertarik dengan foto profil seorang wanita bernama Rita yang tak lain adalah terdakwa Marnila.


"Kemudian, Herdin mengechat orang tersebut untuk melakukan hubungan suami istri dengan bayaran sebesar Rp600 ribu. Namun Herdin berhasil menawar hingga  Rp150 ribu," urai jaksa.


Selanjutnya, terdakwa Marnila menyuruh Herdin datang ke alamat kost yang telah dikirimnya yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru.


Sesampainya di lokasi, Marnila memaksa saksi korban untuk masuk ke dalam kamar kost dan mematikan lampu. Setelah bertemu ternyata foto yang ada di profil 'bidadari' aplikasi Mi Chat dengan orang yang ditemui saksi korban berbeda. 


Akhirnya saksi korban membatalkan untuk melakukan hubungan suami istri, namun Marnila tetap memaksa 'menyervis' anunya korban pakai tangan hingga klimaks.


Setelah itu Marnila meminta uang jasa dan uang tambahan kebersihan serta kamar sebesar Rp400 ribu. Biaya uang kamar sebesar Rp200 ribu dan uang jasa sebesar Rp200 ribu.


'"Kalau tidak kau bayar gak bisa kau keluar dari kamar ini dengan mata melotot, kata JPU menirukan ucapan terdakwa Marmila. Namun saksi korban tidak mau karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal akhirnya saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp150 ribu.


Marnila lantas mengambil paksa handphone milik Herdin dan mengatakan biar digadai.


Selanjutnya, Marnila memanggil terdakwa Sawal  masuk ke dalam kamar dan  pura-pura membujuk saksi korban.


Herbin yang merasa ketakutan dan langsung lari dari kamar tersebut. Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut, saksi korban merasa keberatan dan membuat laporan ke kantor Polisi Polsek Medan Baru untuk diproses lebih lanjut. (ROBERTS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini