Terekam CCTV Nyuri Sepatu di Masjid Samping PN Medan, Memoris Diadili Kepemilikan Sajam

Sebarkan:

 



Terdakwa Memoris yang dihadirkan secara virtual dan dokumen foto ketika terdakwa diamankan petugas Satpam di teras masjid. (MOL/Ist)



MEDAN | Sebelumnya terekam kamera pengawas (CCTV) melakukan pencurian sepatu di halaman Masjid Baitul Haq, samping kanan gedung PN Medan, Memoris, 36, menjalani sidang perdana secara virtual, Kamis (25/8/2022). 


Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi, JPU dari Kejari Medan Novalita dan pengunjung sidang sempat tertawa kecil ketika ditanyakan perkara pidana yang menjerat terdakwa.


"(Pasal) 351 (KUHPidana) Pak," kata Memoris lewat layar ponsel secara zoom. 


"Ah, gak ngerti Saya apa itu Pasal 351. Di berkas saudara itu dijerat perkara Undang Undang Darurat. Kepemilikan senjata tajam (sajam).  Bukan Pasal 351. Yang betul lah kau," timpal Sayed Tarmizi sembari kembali tertawa kecil.


Di awal persidangan warga Jalan Boxit, Blok J, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli itu sempat ngalor ngidul ketika ditanya apa tujuannya bawa sajam jenis pisau ke PN Medan.


"Kamu kan tempo hari yang (terekam CCTV) beraksi di masjid sebelah pengadilan ini. Kamu diamankan si Putra Satpam pengadilan. Waktu diperiksa kamu ada bawa sajam," cecar hakim ketua dan kemudian dibenarkan Memoris.


Terdakwa kelahiran Desa Hilinawalo Mazino, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) tersebut pun memohon agar nantinya majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya.


"Jangan diulangi lagi ya?" pesan Sayed Tarmizi. Sidang pun dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari JPU.


Mencurigakan


Novalita dalam dakwaan menguraikan, Sabtu malam (28/5/2022) sekira pukul 19.30 terdakwa dihampiri petugas Satpam PN Medan karena gerak geriknya mencurigakan di halam Masjid Baitul Haq.


Ketika diperiksa, petugas menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Memoris pun diserahkan ke kepolisian guna diproses lebih lanjut.


Terdakwa dijerat dengan dakwaan tunggal pidana Pasal 2 ayat (1) UU Darurat (Drt) No 12 Tahun 1951.


Sementara diberitakan sebelumnya, kasus kehilangan sepatu jamaah beberapa kali di masjid samping gedung pengadilan tersebut telah menjadi atensi petugas Satpam. Ciri-ciri pelakunya telah diketahui.


Terakhir kalinya yang kehilangan sepatu adalah salah seorang wartawati berparas cantik di salah satu media online di Medan. (ROBERTS)







Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini