Sst! Besok Sidang Perdana Konglomerat Mujianto, KMH: Belum Ada Pembantaran Terdakwa di RS Royal Prima

Sebarkan:




Mujianto (kiri) dan Immanuel Tarigan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Konglomerat sukses asal Kota Medan, Mujianto menurut rencana, Rabu besok (3/8/2022) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan.


Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terseret pusaran dugaan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berbau kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah di Kota Medan.


Pasalnya, sebanyak 79 yang merupakan bagian dari 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diagunkan rekan bisnisnya, Canakya Suman (berkas penuntutan terpisah-red), masih diagunkan di bank lain yaitu Bank Sumut dan masih atas nama Mujianto selaku Direktur PT ACR.  


Walau fisik 79 SHGB asli yang diagunkan Canakya Suman selaku debitur belum dibaliknamakan dan masih menjadi agunan di Bank Sumut, namun Ferry Sonefille ketika itu sebagai pimpinan bank plat merah dimaksud merekomendasikan permohonan pencairan kreditnya.


Mengutip penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, walau agunan masih dalam proses baliknama berdasarkan covernote dari notaris berwajah jelita Elviera (juga berkas berlas penuntutan terpisah-red), Ferry Sonefille tertanggal 28 Februari 2014 pun mengeluarkan rekomendasi.


Intinya, meneruskan permohonan pencairan Perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) Yasa Griya debitur atas nama Canakya Suman agar disetujui pimpinannya di Kantor Pusat.


Pinjaman Rp39,5 miliar tersebut akan digunakan Canakya Suman untuk pembangunan Komplek Residence Takapuna dan membayar kewajibannya kepada Mujianto atas 79 SHGB, masuk dalam 93 SHGB yang masih atas nama Mujianto selaku Direktur PT ACR. Kasusnya pun berakhir dengan kredit macet.


Dibantar


Lebih menarik lagi, beberapa hari sebelum Mujianto menjalani sidang perdana, sempat berhembus kencang rumor menyebutkan terdakwa dalam keadaan sakit dan sempat dirawat inap di salah satu rumah sakit swasta di Medan.


Rumor tentang dirawatinapnya terdakwa juga telah dijawab tuntas, akhir pekan lalu oleh Immanuel Tarigan, selaku ketua majelis hakim (KMH) yang akan menyidangkan perkaranya.


"Iya, kabarnya begitu (terdakwa dirawat inap)," kata Immanuel lewat pesan teks WhatsApp (WA). 


Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjunggusta Medan, sambungnya, yang membawanya ke rumah sakit. 


Immanuel Tarigan juga Humas PN Kelas IA Khusus Medan itu juga menegaskan bahwa pihaknya selaku majelis hakim belum ada mengeluarkan penetapan pembantaran atas nama terdakwa Mujianto karena alasan sakit.


"Belum ada pembantaran. Hanya saja hal itu telah dilaporkan Karutan Kelas I Tanjunggusta Medan bahwa Mujianto dirawat di Royal Prima karena alasan sakit," pungkasnya.


Masih mengutip SIPP PN Medan, konglomerat Mujianto dijerat dengan pidana Pasal 2 subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini