Sidang Perdana Korupsi Rekan Bisnis Konglomerat Asal Medan Mujianto Ditunda, Ini Alasannya

Sebarkan:

 



Immanuel Tarigan, Canakya Suman dan Komplek Takapuna Residence. (ROBS/Ist)




MEDAN | Sidang perdana perkara korupsi berbau kredit macet senilai Rp39,5 miliar di salah satu bank plat merah di Kota Medan atas nama terdakwa Canakya Suman, 42, seyogianya Senin tadi (1/8/2020) di Pengadilan Tipikor Medan dipastikan ditunda.


Hakim ketua yang menyidangkan perkara Canakya Suman, Immanuel Tarigan juga Humas PN Kelas IA Khusus Medan saat dikonfirmasikan via sambungan WhatsApp (WA), Senin petang (1/8/2022) membenarkan tentang penundaan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dari Kejati Sumut. 


"Iya benar. Kita tunda Senin mendatang. Informasi dari JPU-nya,  belum diterima penetapan hari sidang dan penahanan terdakwa 30 hari," katanya singkat.


Diberitakan sebelumnya, nama oknum konglomerat dikenal sukses asal Kota Medan Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) pada berkas penuntutan terpisah dijadwalkan, Rabu lusa (3/8/2022).


Takapuna Residence


Sementara mengutip hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Canakya Suman selaku Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dijerat tindak pidana secara bersama-sama terkait permohonan pencairan kredit (pinjaman) senilai Rp39,5 miliar untuk pembangunan Komplek Takapuna Residence.


Nama konglomerat sukses terkenal asal Kota Medan, Mujianto terseret pusaran perkara korupsi berbau kredit macet senilai Rp39,5 miliar terkait pembangunan perumahan elit di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.


Pasalnya, 79 dari 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 'induk' yang dijadikan terdakwa sebagai agunan, masih atas nama Mujianto selaku Direktur ACR.


Bukan hanya berujung pada kredit macet semata. Tapi juga proses permohonan dan pencairan pinjaman Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya disinyalir tidak sesuai Standar Operasi dan Prosedur (SOP) di perbankan. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini