Sempat Tertunda, JPU Akhirnya Hadirkan Istri Gubsu Sebagai Saksi Korban ITE Oknum Pimred Media Online

Sebarkan:

 


Nawal Lubis akhirnya dihadirkan sebagai saksi korban perkara ITE lewat vicon. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Setelah sempat tertunda pekan sebelumnya, JPU pada Kejati Sumut Rahmi Shafrina, Selasa petang (23/8/2022) akhirnya bisa menghadirkan saksi korban perkara pendistribusian informasi elektronik, Nawal Lubis.


Nawal Lubis tidak lain adalah istri dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dihadirkan di persidangan secara online di Cakra 8 PN Medan.


"Izin Yang Mulia. Sudah dilakukan pemanggilan secara patut tapi saksi juga kebetulan sedang berada di luar kota karena ada urusan," terang JPU sembari menunjukkan surat pemanggilannya ke meja majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.


Terdakwa Ismail Marzuki juga Pimpinan Redaksi (Pimred) salah satu media online di Medan didampingi penasihat hukumnya (PH) kemudian menyatakan keberatan.


"Makanya. Sabar Pak. Keberatan saudara dicatat oleh panitera. Biarlah saksi ini kita periksa secara secara virtual. Biar perkara ini tidak berlarut-larut. Iya kan?" timpal hakim ketua.


Immanuel kemudian mempersilakan penuntut umum untuk menghadirkan Nawal Lubis lewat persidangan video teleconference (vicon).  


"Saya tahu dari Sekretarisnya pengacara Saya, Bu. Ada video di youtube bawa-bawa poster Saya. Terus Saya tanya ada apa? Terus katanya, ini Bu masalah Putri Hijau itu.


Ada poster Saya. Katanya Bunda NL Bunda NL. Itu kan singkatan nama Saya. Ingatlah videonya. Ada dishare di WA-WA (WhatsApp)," urai saksi menjawab pertanyaan JPU tentang narasi video aksi demo terdakwa di depan Mapolda Sumut Februari 2022 lalu.


Awalnya Nawal Lubis mengaku tidak menggubrisnya. Namun karena tersebar luas dan ibu serta anak-anaknya tidak terima, seolah dia pula yang merusak Benteng Putri Hijau.  Dia pun melaporkan kasusnya ke kepolisian. 


"Ya nggak ngerti Saya Benteng Putri Hijau itu. Saya katanya merusak ya jadi bingung. Terus Saya dibilang Saya diperiksa. Saya dibilang orang sakti. Ya keberatan lah," pungkasnya.


Di bagian lain, PH terdakwa menanyakan bahwa dalam video tersebut disebut nama NL, namun bukan mama saksi korban, Nawal Lubis.


"Itu kesimpulan saudara. Tolong ditanyakan yang lain?" timpal Immanuel Tarigan.


Dalam kesempatan tersebut terdakwa Ismail Marzuki melalui hakim ketua mengatakan sudah mengupayakan konfirmasi ke Bagian Hukum Pemprovsu dan ada konfirmasi lewat chat WA ke saksi soal dugaan pengrusakan Benteng Putri Hijau dan dibenarkannya. "Iya. Baru-baru ini," kata Nawal Lubis.


Sakti


Di bagian lain, JPU Rahmi Shafrina memohon agar diperbolehkan membacakan pendapat ahli bahasa almarhum Prof Dr Ridwan Hanafiah.


Menurut ahli, narasi pada video aksi demo terdakwa di depan Mapolda Sumut tidak sesuai fakta dan dapat mempermalukan seseorang.


Gubsu Edy Rahmayadi disebut sebagai orang sakti dapat diasosiasikan orang yang dapat melakukan sesuatu luar biasa seperti bisa terbang di udara. Kata orang sakti dimaksud, menurut ahli, tidak tepat karena kekuasaan gubernur juga diatur oleh Undang Undang.


Demikian halnya dengan narasi, 'Selamatkan Benteng Putri Hijau', menurut ahli tidak tepat karena bukan dia penyebab rusaknya benteng tersebut.


Immanuel pun melanjutkan persidangan pekan depan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun PH-nya menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan posisi terdakwa. 


Demo


Dalam dakwaan diuraikan, Februari 2021 lalu terdakwa bersama  saksi Batu Bondan Onan Simanjuntak beserta 5 anggota lainnya berjumlah menggelar aksi moril atau demonstrasi (demo) di depan Markas  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) Jalan Sisingamangaraja  KM 10,  Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.


Aspirasi yang diusung terdakwa ketika itu mengenai penyelamatan Benteng Putri Hijau dengan membawa nama organisasi bernama Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI)  di mana terdakwa adalah ketuanya. Dalam aksi tersebut terdakwa  membawa Poster berisi gambar saksi Nawal Lubis, istri dari Gubsu Edy Rahmayadi.


Antara lain berisikan tulisan,  'Jangan karena bunda NL istri dari 'Orang Sakti', 'Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL' serta 'Pak Kapoldasu segera periksa Bunda NL terkait pengrusakan Benteng Putri Hijau'


"Adapun yang dimaksud ‘Bunda NL' oleh terdakwa adalah saksi Nawal Lubis merupakan istri dari Gubsu Edy Rahmayadi," urai Rahmi.


Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, Pasal 310 ayat (2) KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini