Pokja Ungkap Terdakwa Dahman Ikuti Tender Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai Wakili Perusahaan Lain

Sebarkan:

 



Ketiga unsur Pokja saat dihadirkan sebagai saksi. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Giliran 3 saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) Pekerjaan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018 dihadirkan JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) dalam sidang lanjutan perkara korupsi terdakwa Dahman Sirait yang sempat menduduki jabatan Ketua Komisi III DPRD, Senin (1/8/2022).


Juliadi Sitorus selaku Ketua Pokja mengungkapkan fakta terbilang mencengangkan pada di tahapan awal alias perencanaan.


Ketika diundang Pokja terkait tender pekerjaan ruas jalan, terdakwa Dahman Sitorus hadir justru mewakili rekanan dari PT Fella Ufaira (FU).


Sementara di dokumen PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA), terdakwa merupakan salah satu Direkturnya.


"Dahman Sirait disertai dengan surat kuasa hadir mewakili PT Fella Ufaira Yang Mulia," urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Immanuel Tarigan di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan. 


Beberapa saat kemudian saksi selaku Ketua Pokja sempat terlihat terdiam ketika dicecar tim JPU dimotori Renhard, apakah hal tersebut diperbolehkan dalam pengadaan barang / jasa pemerintah atau tidak.


"Waktu itu dia (terdakwa Dahman Sirait) ada membawa surat kuasa mewakilkan FU," katanya kemudian tertunduk di kursi saksi.


Sementara ketika dikonfrontir Immanuel Tarigan, Dajman Sirait lewat monitor sidang teleconference (vicon) membenarkan keterangan Juliadi Sitorus.

 

Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.


'Jilid II'


JPU Renhard dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa Dahman Sirait bersama-sama dengan saksi-saksi lainnya yang terlibat dalam pekerjaan tersebut tidak berjalan isi kontrak yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp3,1 miliar lebih.


Yakni Endang Hasmi (48), selaku Direktur PT FU, Anwar Dedek Silitonga (43) selaku mantan Direktur PT CMPA serta konsultan, Abdul Khoir Gultom (31) juga Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC).


Ketiganya lebih dulu disidangkan ('Jilid I') juga Pengadilan Tipikor Medan dan masing-masing dinyatakan terbukti bersalah serta dihukum bervariasi.


Di 'Jilid II' ini Dahman Sirait juga dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo  Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair   pidana Pasal 3 Jo  Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini