PH Terdakwa Dirut PT MKM Keberatan Kredibilitas Ahli, Rp5,3 M Disebut tak Masuk ke Kas Negara

Sebarkan:



Irfan Irvanda (bawah) saat didengarkan pendapatnya sebagai ahli pajak. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Kredibilitas Irfan Irvanda sebagai ahli dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Pajak Wilayah Sumut I yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut dalam sidang lanjutan, Selasa (9/8/2022) di Cakra 8 Pengadilan Pajak Medan sempat mengundang tanya tapi juga diwarnai protes (keberatan).


Pasalnya ahli yang didengarkan pendapatnya dalam perkara 'menukangi' faktur pajak tidak sesuai fakta sebenarnya mengakibatkan sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara atas nama terdakwa Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Kencana Mandiri (MKM), masih tamatan Strata (S)-1.


"Marwah pengadilan yang kita jaga Pak jaksa. Okelah kalau memang ahli ini dianggap paling berkompeten oleh Kanwil Ditjen Pajak Sumut. Bisa kan diutus dari Kantor Pusat," cecar hakim ketua Immanuel Tarigan.


Sebelumnya tim penasihat hukum (PH) terdakwa dengan tegas menolak sekaligus protes kapabilitas Irfan Irvanda didengarkan pendapatnya sebagai ahli.


"Baik keberatan tim PH terdakwa dicatat," imbuh Immanuel sembari menunjuk panitera pengganti (PP) yang duduk di sebelah kanannya. Pemeriksaan Irfan Irvanda pin dilanjutkan.


Menurut ahli, bila terjadi transaksi barang (produk) di antara sesama Pengusaha Kena Pajak (PKJ), maka si pembeli dikenakan (bayar) pajak selain nilai transaksi barang dan dipungut oleh si penjual.


Si penjual nantinya akan menyetorkan pajak si pembeli tersebut ke Kantor Pajak yang dituangkan dalam SPT. Sebaliknya si pembeli bisa mengurangi kewajiban membayar pajak ketika menjual suatu produk.


Transaksi barang dimaksud, imbuhnya menjawab pertanyaan hakim ketua, dituangkan dalam faktur pajak diberi nomor yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak setempat.


"Transaksi barang antara perusahaan terdakwa dengan perusahaan lain memang ada dilaporkan secara online dan bisa diakses Kantor Pajak. Namun kami menaruh curiga karena transaksi tersebut tidak dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (terdakwa)," timpalnya.


Sementara menjawab pertanyaan tim JPU dimotori Hendri Sipahutar didampingi Iqbal, terdakwa sebagai PKJ kemudian disurati untuk melengkapi dokumen transaksi barang dengan perusahaan lain dalam laporan SPT. Namun tidak juga bisa diperbaiki.


"Transaksi jual beli barang sebagaimana disebutkan dalam faktur pajak yang diperbuat antara PT MKM dengan perusahaan lain bisa dikatakan bodong karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Akibatnya sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara," tegasnya.


"Karena dari awal kami menyatakan keberatan atas kredibilitas ahli ini, maka kami tidak ada mengajukan pertanyaan Yang Mulia," tegas salah seorang anggota tim terdakwa ketika diberi kesempatan apakah mau mengajukan pertanyaan atau tidak.


Sidang pin dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan posisi terdakwa  Jhon Jerry.


Rp5,3 Miliar


JPU Hendri Edison Sipahutar dalam dakwaan menguraikan, terdakwa Jhon Jerry bersama Yuli Yanthi Harahap selaku pegawai/staf pada PT MKM dan Edysa Widjaja Halimko baik sebagai diri sendiri  atau selaku Direktur atau pemilik CV Sumber Sinar Mas (SSM) dijerat tindak pidana dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak.


Bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,  dengan perbarengan beberapa perbuatan  yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.


Yakni periode Desember 2017 sampai dengan  Januari, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober, November dan Desember 2018. Seolah ada bertransaksi di antaranya ke PT Andhika Pratama Jaya Abadi APJA dan CV Central Elektrindo Perkasa (CEP) mengakibatkan pajak sebesar Rp5,3 miliar tidak masuk ke kas negara. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini