Persidangan 'Panas', Terdakwa Perkara Ganja dan 2 Saksi Polisi Saling Ngotot

Sebarkan:

 

JPU Sri Delyanti lewat ponsel sidang virtual mengkonfrontir keterangan terdakwa Erno Permadi dengan saksi yang melakukan penangkapan. (MOL/ROBERTS)



MEDAN | Sidang perdana perkara narkotika Golongan I jenis daun ganja atas nama Erno Permadi, 30, warga Jalan Setia Makmur, Kelurahan Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Rabu (24/8/2022) di Cakra 9 PN Medan berlangsung 'panas'.


Persisnya, usai majelis hakim diketuai Tiabes Sirait mempersilakan JPU dari Kejati Sumut Sumut Sri Delyanti melanjutkan persidangan dengan menghadirkan 2 saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.


Menurut Fery didampingi rekannya, Kelly Wahyudi, penangkapan terdakwa, Rabu (29/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB  atas bantuan informan. Ferry seolah mau beli ganja seharga Rp150 ribu.


"Komunikasi (WhatsApp/WA) sambung tiga Yang Mulia. Si terdakwa, informan sama dia (Fery)," timpal Kelly sambil melirik terdakwa lewat ponsel sidang online yang dipegangi JPU.


Fery menimpali, setelah teleponan bertiga, terdakwa diarahkan ke Jalan Arteri Ring Road Komplek Tasbi II, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Tidak lama kemudian, terdakwa Erno Permadi datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion. "Habis dikeluarkannya bungkusan ganja dari celana langsung kami tangkap pak?" urainya.


Kedua saksi menambahkan, ada melakukan interogasi. Menurut terdakwa ketika itu, ganjanya diterima dari seseorang bernama Boy.


Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Erno Permadi lewat persidangan online membantah keterangan kedua saksi.


"Saya waktu itu di ladang. Diajak kawan jalan-jalan. Gak ada Saya serahkan ganja," bantah terdakwa.


Spontan Tiabes Sirait melirik dan berbisik dengan anggota majelis Denny Lumbantobing. "Coba tanya lah terdakwanya Bu jaksa," kata Tiabes Sirait.


Bantahan serupa juga ditegaskan Erno Permadi. Terdakwa bersikeras tidak ada menyerahkan ganja tersebut ke saksi Fery. JPU Sri Delyanti pun memperhadapkan kedua saksi dan terdakwa lewat ponsel.


Ngotot


Baik terdakwa maupun kedua saksi kemudian tampak saling ngotot. Erno Permadi membantah ada menyerahkan ganjanya. Sedangkan Fery dan Kelly Wahyudi ngotot terdakwa yang datang pakai sepeda motor merah dan menyerahkan ganjanya dari kantong celana ke Fery.


"Jadi saudara (terdakwa) tetap pada keterangannya? Saudara berdua (saksi polisi) juga?" timpal hakim ketua dan diiyakan ketiganya. 


Erno Permadi selanjutnya diberikan kesempatan menghadirkan saksi yang menguatkan kalau bukan dirinya yang menyerahkan ganja seberat 14,7 gram yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) tersebut, pekan depan.


Sebelumnya, Sri Delyanti menjerat terdakwa dengan dakwaan primair, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 111 ayat (1) UU  No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ROBERTS)




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini