Pelaku Penggelapan Sepedamotor Dibekuk Polsek Medan Area

Sebarkan:
Tersangka


MEDAN | Pelaku penggelapan sepedamotor berinisial DPDN (27) warga Jalan Panglima Denai Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai dibekuk personel Reskrim Polsek Medan Area.

Penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban Dini Ayu Nanda (21) warga Jalan Cempaka Dusun I Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang yang tertuang di Nomor: LP/B/634/VIII/2022/Polsek Medan Area/Tanggal 20 Agustus 2022.

"Dalam laporannya, pada Juni 2022 korban berkenalan dengan pelaku lewat aplikasi Tantan Mencari Jodoh, dan keduanya saling bertukar nomor WhatsApp. Keduanyapun saling bertanya dimana bekerja. Saat itu korban mengaku bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu pabrik kawasan Tanjungmorawa. Sedangkan pelaku mengaku PNS di Kantor Samsat Jalan Sisingamangaraja Medan," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Keduanya makin sering berkomunikasi dan pelaku menawarkan pekerjaan sebagai administrasi pada keuangan di Kantor Samsat Jalan Sisingamangaraja Medan. Serta memintanya untuk mempersiapkan persyaratan administrasi untuk melamar. Korban yang tak curiga langsung menyetujuinya.

"Sabtu (20/8) sekira pukul 07.00 WIB, pelaku menuju depan Terminal Amplas dengan menumpangi ojek online karena sudah berjanji bertemu dengan korban. Tak berapa lama korban tiba dengan mengendarai sepedamotor. Saat itu korban menanyakan ke DPDN dimana sepedamotornya, dan pelaku mengaku ke lokasi numpang ojek online," jelasnya.

Lanjut AKP Philip, pelaku kemudian mengalihkan pembicaraan dengan menanyakan ke korban terkait surat lamarannya. Setelah korban menyerahkannya, pelaku mengatakan jika kurang surat kesehatan. Pelaku lalu membonceng korban menuju Klinik Ridos Jalan Menteng VII. Setibanya di lokasi, pelaku memarkirkan sepedamotor di depan klinik, dan kunci dipegang pelaku. Pelaku mengajak korban masuk ke dalam klinik dan mengatakan kepada perawat untuk mengurus surat kesehatan.

"Perawat meminta korban masuk ke dalam ruangan, sedangkan pelaku menawarkan diri untuk memegang lamaran dan helm korban tanpa rasa curiga. Setelah membuat surat kesehatan, korban menuju depan klinik. Sontak korban terkejut lantaran pelaku dan sepedamotornya sudah tidak ada lagi. Dini menghubungi nomor HP pelaku," namun tak aktif. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area," ungkapnya.

Ditambahkan Kanit, menindaklanjuti laporan korban personel Reskrim kemudian melakukan cek TKP guna kepentingan penyelidikan. Belum lama ini petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pendidikan Pasar XII Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Kanit bersama personel Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil membekuk pelaku dan mengamankan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 4 tahun," jelasnya. (ka)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini