Papdesi: 254 Kades di Madina akan Berakhir Masa Jabatannya

Sebarkan:
Prosesi Pelantikan 254 Kades Pada Tahun 2017 Lalu. (Ist) 

MANDAILING NATAL | Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) DPC Kabupaten Madina, Akhyar Siregar melalui Sekretaris Miswaruddin mengatakan, sebanyak 254 kepala desa (Kades) definitif di Madina akan segera berakhir masa jabatannya pada Februari 2023 mendatang. 

Oleh karena itu, menurut UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Papdesi memandang enam (6) bulan sebelum masa jabatan itu berakhir sudah dilaksanakan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades). 

"6 bulan sebelum masa jabatan berakhir sudah dilakukan tahapan Pilkades. Itu berdasarkan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa," kata Sekretaris Papdesi, Miswaruddin dalam keterangannya, Sabtu (20/8/2022). 

Papdesi berharap pemerintah daerah setempat melaksanakan tahapan Pilkades sesuai dengan amanat dari UU tersebut. 

"Pada September ini, terhitung sudah masuk 6 bulan sebelum 254 kades ini berakhir masa jabatannya. Jadi sudah seharusnya ada tahapan dilakukan," terangnya. 

Papdesi Madina juga ujar dia telah mengirimkan surat ke Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution pada tanggal 17 Mei lalu. Surat itu perihal meminta bupati agar meninjau ulang Surat Keputusan perihal pelaksanaan Pilkades pada tahun 2022. (RI/SRH) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini