Miliki 844 Gram Ganja IRT Ditangkap Satnarkoba Polresta Deliserdang

Sebarkan:

IRT Simpan Ganja ditangkap Satnarkoba Polresta Deliserdang
DELISERDANG | Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang wanita yang membawa narkoba jenis ganja di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Personel Satnarkoba Polresta Deliserdang melakukan pengintaian.

Hasilnya seorang ibu rumah tangga berinisial A (61) warga Jalan Seksama gang Abadi Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kota Medan berhasil diamankan.

Dari tersangka, Polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja kering seberat 844 gram setelah melakukan penggeledahan didalam rumah tersangka. Dengan barang bukti itu tersangka bersama barang bukti di gelandang ke Mapolresta Deliserdang guna penyidikan lebih lanjut. Hasil interogasi dari pelaku A, ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp.180.000 /ons. 

Terkait penangkapan tersangka Kapolresta Deliserdang Kombespol Irsan Sinuaji melalui Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain, SH  dalam siaran persnya Sabtu 13/08/2022 mengatakan saat ini kasus masih didalami dan tersangka sudah dilakukan penahanan.

" Keterangan dari pelaku masih didalami dan atas perbuatannya tersangka  A dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika" ucap Kasat Narkoba.( Wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini