Langgar UU Tenaga Kerja Bos PT FSL Bisa Diancam Pidana

Sebarkan:

PT Fuda Sari Laut di Jalan M Yakub Percut Sei Tuan Deliserdang
DELISERDANG | Tindakan pelanggaran Undang Undang Tenaga Kerja yang diduga dilakukan oleh pemilik PT FSL yang terletak di Jalan M Yakub, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang terhadap 10 orang karyawannya mengundang reaksi keras sejumlah advokat buruh, pengurus serikat buruh dan aktivis buruh. Mereka menyarankan agar korban tindakan semena mena perusahaan pengolahan udang ini menempuh jalur hukum dan mempidanakan pemilik perusahaan.

Advokat sekaligus pejuang buruh Gindo Nadabdab SH dalam keterangan persnya menyikapi kasus yang dialami 10 karyawan wanita PT FSL ini merasa geram melihat pengusaha yang tidak mengikuti UU Tenaga Kerja yang berlaku. 

" Pembayaran upah lebih rendah dari ketentuan hukum adalah pelanggaran atas hukum ketenagakerjaan. Bahkan UU Tenaga Kerja  mengatur bahwa perbuatan tersebut adalah tindak pidana di bidang ketenagakerjaan  dengan ancaman hukuman pidana dan atau hukuman denda," tegasnya viaseluler Jumat 26/08/2022.

Karena itu, ucap Gindo kepada pegawai pengawas ketenagakerjaan harus segera bertindak tegas terhadap setiap  perusahaan yang melakukan pembayaran upah dibawah ketentuan upah minimum dan hak hak normatif yang sudah diatur dalam ketentuan.

" Harus diberikan tindakan hukum yang tegas agar perusahaan itu tidak semaunya saja melanggar UU ketenaga Kerjaan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu Ketua Partai Buruh Sumatera Utara yang juga Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo SH mengatakan pihaknya sangat prihatin atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT FSL kepada 10 buruhnya, berharap pihak perusahan patuh aturan perundang undangan ketenagakerjaan yang berlaku dan segera menyelesaikan tuntutan 10 orang buruhnya.

" Pada 10 karyawan itu sudah ada serikatnya tidak, sudah ada yang advokasikah, bila belum ada pendamping FSPMI Sumut dengan tim LBH nya siap membantu advokasi hak pekerja itu untuk mempidanakan pengusaha yang melanggar UU Tenaga Kerja dimaksud," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan 10 orang karyawan tetap PT FSL sudah mengadukan nasib mereka menjadi korban tindakan semena mena pengusaha kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang. 10 karyawan ini mengadukan pengupahan yang tak layak, tidak memberikan karyawannya BPJS kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja, tidak ada cuti bahkan hingga kerja dari pagi sampai malam hari kerja terkadang tidak dibayar lembur. Bahkan kini status karyawan tetap 10 buruh ini berubah menjadi BHL sudah tiga tahun bekerja awalnya gaji 2,8 juta perbulan kini tinggal Rp 500 ribu perbulan dan itupun sudah 4 bulan belum dibayar perusahaan.

Mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Deliserdang hanya dianggap angin lalu oleh PT FSL, perusahaan menolak memberikan kewajiban hak normatif kepada 10 karywan mereka sesuai UU Tenaga Kerja tanpa alasan yang jelas, karena hingga kini perusahaan masih berproduksi. (wan) 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini